sumedangekspres – Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan peran istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J.
Selama ini, peran Putri Candrawathi dinarasikan sebagai korban pelecehan seksual, namun peran dalam kasus pembunuhan Brigadir J ternyata cukup signifikan.
Dia juga turut dikenakan pasal pembunuhan berencana oleh tim penyedik Polri, atas peran Putri Candrawathi tersebut.
Baca Juga:Kasus Pencabulan Di Gegesik Cirebon, Buronan Pilih Menyerahkan Diri, Semua Korban LengkapPutri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Ahli Hukum Sebut Ada Kepentingan Dalam Kematian Brigadir J
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, peran Putri Candrawathi adalah ikut dalam skenario pembunuhan berencana Brigadir J.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa Putri Candrawathi ikut dalam skenario yang dibangun oleh suaminya, Ferdy Sambo.
“Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS,” kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (20/8/2022).
Terkait dengan peran Putri Candrawathi tersebut, diketahui dari keterangan saksi juga alat bukti. Sehingga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Keterangan saksi dan alat bukti tersebut, cukup untuk menjerat Putri Candrawathi termasuk rangkaian kejadian dan rekaman CCTV.
Dari fakta penyidikan, kata dia, Putri terekam kamera CCTV berada di tempat kejadian perkara, baik sebelum, sesaat, maupun sesudah, penembakan Brigadir J.
“(Putri) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Yosua,” kata Agus.
Baca Juga:Tradisi Bubur Suro Ekspresikan GotongroyongVerifikasi Administrasi Partai Politik: Ganda Identik Sama Dengan TMS
Putri juga yang mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM, dan korban Brigadir J. “Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM,” ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik tim khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Ia dan suaminya, Irjen Pol. Ferdy Sambo, serta tiga tersangka lainnya Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’aruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum langsung menahan Putri dengan alasan sakit dan meminta izin selama 7 hari.
Surat keterangan sakit dilayangkan sehari sebelum penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka pada hari Kamis (18/8).