sumedangekspres – Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyayangkan korban penipuan Pekerja Migran Indonesia atau PMI ilegal yang akan berangkat ke Kamboja mayoritas ialah anak muda.
Terlebih, Edy Rahmayadi mendapati para korban PMI ilegal itu memiliki potensi dan keahlian. Bahkan sampai salah satunya ahli di bidang Teknologi Informasi (TI).
Edy Rahmayadi menilai dengan keahlian yang dimiliki tersebut sejatinya, para anak muda itu tak harus bekerja sampai ke luar negeri, apalagi ke Kamboja.
Baca Juga:Tawuran Di Karangsembung Cirebon, Nasib Paling Depan Kena Bacok, Tertinggal Lari Oleh TemanPengedar Narkoba di Kota Cirebon, Dua Kali Kerja Dapat Rp10 Juta, yang Ketiga Tertangkap Polisi
“Kalian masih muda, banyak yang punya keahlian, tetapi bisa terjerumus penipuan PMI ilegal,” kata Edy ke para korban, pada saat menghadiri konferensi pers Kasus PMI Ilegal ke Kamboja di Mapolda Sumut, Senin 22 Agustus2022.
Demikian juga, ia mengatakan kasus tersebut akan menjadi bahkan evaluasi bersama. “Walau begitu ini juga menjadi evaluasi kita, mengapa anak-anak muda ini lebih memilih ke luar negeri, apa sebegitu sulitnya mendapat pekerjaan di Indonesia ketimbang Kamboja?,” ungkapnya.
Disebutkan Edy, Pemprov Sumut memberikan akomodasi penginapan dan makanan kepada ratusan korban penipuan PMI ilegal itu.
Pemprov Sumut akan menyiapkan akomodasi seperti tempat menginap dan makanan untuk 210 korban sebelum dipulangkan ke daerah asalnya, seperti Jawa Timur, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Jakarta dan lainnya.
“Kita akan siapkan tempat tidur dan makan untuk semuanya sebelum pulang ke daerah asal,” sebutnya.
Mantan Ketum PSSI itu berharap agar para anak muda tidak mudah tergiur iming-iming.
“Kalian semua sadar untuk tidak mudah dirayu bekerja di luar negeri, padahal itu merupakan modus karena tidak sedikit yang dikeluarkan negara untuk mengatasi hal ini, seperti memulangkan dari luar negeri,” tegasnya.
Baca Juga:Akibat Kehabisan Bensin Maling Motor di Depok Berhasil Ditangkap WargaPengedar Narkoba Di Kota Cirebon, Dua Kali Kerja Dapat Rp10 Juta, Yang Ketiga Tertangkap Polisi
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan lima tersangka pada kasus ini, yaitu GL, KB, Ab, Abrt dan ACK. Dari lima orang tersebut, tiga orang sudah diamankan yaitu GL, Kb alias C dan Ab, sedangkan Abrt dan C masih dalam pengejaran.
Sekarang, para korban PMI ilegal tersebut akan dicekal tidak bisa keluar negeri selama dua tahun. Hal ini diambil karena beberapa korban ada yang sudah dua kali ikut diberangkatkan PT MEB yang berpusat di Jakarta.(pkl1/adit)