sumedangekspres – Tiga orang janda open BO digerebek satpol PP Belitung pada saat melayani pria hidung belang.
Tiga janda open BO yang digerebek satpol PP itu berinisal NF (27), RM (30) serta DN (27) di Kontrakan Jalan Pemuda, Desa Aik Rayak, Tanjungpandan, pada hari Minggu, 22 Agustus 2022.
Tidak hanya tiga janda yang open BO digerebek satpol PP tersebut berasal dari Provinsi Jawa Barat (Jabar), namun seorang pria juga ikut digerebek.
Baca Juga:Tim Siber Polda Sumsel Tangkap Bandar Judi Online Di LubuklinggauPengendara Motor Tewas, Diduga Terjebak Lubang Di Jalintim Palembang-Jambi
Bermula dari laporan masyarakat, penggerebakan tersebut terjadi, kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Belitung Abdul Sani.
Lantaran resah karena ada dugaan aktivas prostitusi di berbagai kamar kontrakan di wilayah Jalan Pemuda Desa Aik Eayaj Tanjungpadan, mayarakat langsung melaporkan.
Satpol PP segera membentuk tim untuk melakukan investasi, saat mendapat laporan tersebut.
Usai dipastikan benar adanya indikasi prostitusi, Satpol PP Belitung langsung melakukan penggerebekan.
“Kami mengamankan tiga wanita berinisial NF (27), RM (30), DN (27) warga Jawa Barat, dan laki-laki berinisial S (24) warga Tanjungpandan,” kata Abdul Sani kepada Belitong Ekspres, Selasa (23/8).
Abdul Sani menjelaskan, pertama petugas Satpol PP Belitung temui pasangan yang bukan suami istri berduaan di dalam kamar kontrakan.
“Setelah kita interogasi pasangan itu mengaku hendak melakukan hubungan terlarang dengan salah satu wanita yang diamankan,” jelasnya.
Baca Juga:Asmara Putri Candrawathi dengan Brigadir Joshua di Rumah Dulunya Milik Mantan KapolriTidak Lagi Jadi Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara Menggelar Konser
Kemudian petugas menyasar ke kamar lainnya. Di kamar itu Satpol PP menemukan dua wanita yang diindikasikan sebagai PSK.
Akhirnya, ketiga orang wanita dan satu laki-laki dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Belitung untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan ketiga wanita ini mengaku sebagai wanita panggilan. Untuk transaksi, mereka menggunakan aplikasi Michat.
“Untuk tarif para wanita ini memasang kisaran harga Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribu sekali kencan,” terang Abdul Sani.
Usai dilakukan pemeriksaan, keempat orang yang digerebek ini dibuatkan surat pernyataan bahwa mereka tidak mengulangi perbuatannya.
“Untuk ke depan kita tetap akan memantau gerak-gerik mereka,” pungkasnya. (Pkl2/nina)
Sumber: belitongekspres.disway.id