Selain itu, Kapolri juga didesak melakukan perbaikan sistem, reformasi kultural dan struktural di internal Polri secara terencana, terukur, objektif, prosedural dan akuntabel.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
Diawali dengan Bharada Eliezer yang mulanya disebut sebagai sosok yang terlibat baku tembak dengan Joshua.
Baca Juga:Hantam Truk Bermuatan Sawit, Sopir Truk Box Asal Bogor Tewas di JalintimKasir Pegadaian Ditahan, Ini Punya Cara Unik Korupsi, Modus Sederhana Tapi Pembuktiannya Rumit
Selanjutnya, timsus menetapkan tersangka kepada Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang merupakan sopir pribadir Putri Candrawati.
Setelah itu, giliran Ferdy Sambo yang kemudian disusul istrinya, Putri Candrawati.
Dalam kasus tersebut, kelimanya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Dengan ancaman pasal tersebut, kelimanya terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun.(pkl1/adit)
Sumber: pojoksatu.id