SUMEDANG EKSPRES – Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Alokasi anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) telah disiapkan sebesar Rp60,8 miliar. Namun, pencairannya masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat.
Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman, Jumat (27/2).
“Secara anggaran sudah kami siapkan. Totalnya Rp60,8 miliar,” ujarnya.
Baca Juga:MBG di SDN Parakanmuncang 2 Sumedang per Porsi Rp10 Ribu, Benarkah? Omzet Terjun Bebas, Pedagang Pasar Sumedang Minta Perhatian Pemerintah
Menurut Herman, THR untuk PPPK Paruh Waktu akan diberikan sebesar satu kali gaji, mengikuti pola pemberian THR bagi aparatur sipil negara pada umumnya.
Herman menyampaikan, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap hak ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu.
“THR adalah hak, sehingga dialokasikan sebagaimana mestinya,” katanya.
Meski anggaran telah tersedia, pencairan belum dapat dilakukan karena Pemprov masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang secara khusus mengatur pemberian THR bagi ASN tahun ini.
Regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum pelaksanaan pembayaran di tingkat daerah.
“Jadi masih menunggu PP-nya. Kalau sudah terbit tentu akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Herman berharap proses administrasi bisa berjalan cepat setelah regulasi resmi diterbitkan, sehingga PPPK Paruh Waktu mendapat kepastian menjelang Hari Raya.
Jumlah PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Jabar tercatat lebih dari 26 ribu orang. Mereka tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca Juga:Belanja Online Gerus Pasar Sumedang, Omzet Pedagang Busana Terjun BebasUsaha Bertahun-tahun Ludes dalam Semalam, Peternak Cisurupan Garut Rugi Rp700 Juta
Dengan besarnya jumlah penerima, alokasi Rp60,8 miliar menjadi komitmen fiskal yang signifikan bagi daerah dalam menjaga kesejahteraan aparatur.(red)
