SUMEDANGEKSPRES,CIMALAKA – Sebanyak 26 bakal calon (balon) kepala desa (kades) akan meramaikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2026 di Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang. Puluhan balon kades tersebut berasal dari delapan desa yang akan melaksanakan Pilkades.
Camat Cimalaka Eneng Yulia S Sos MSi., melalui Kasi Pemerintahan Desa (Pemdes) Kecamatan Cimalaka, Yayat Sukarya M Kom., mengatakan, pendaftaran balon kades telah dilaksanakan sesuai regulasi tahapan Pilkades yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sumedang.
“Tahapan pendaftaran balon Kades dilaksanakan mulai 3 Agustus sampai 13 Agustus 2026. Untuk Kecamatan Cimalaka, Pilkades serentak 2026 akan dilaksanakan di delapan desa,” ujarnya.
Baca Juga:Kerja Bakti Tiga Bulan Sekali, Warga Desa Cipanas Kompak Jaga Kebersihan LingkunganSambut HUT Kemerdekaan Desa Cipanas Gelar Lomba Agustusan
Yayat menjelaskan, pendaftaran di delapan diwilayah Kecamatan Cimalaka resmi ditutup pada hari Jum’at 13 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB.
“Setelah waktu tersebut, tidak ada lagi proses pendaftaran balon Kades,” tegasnya.
Ia juga memaparkan, rincian 26 balon kades yang mendaftar di delapan desa, diantaranya Desa Cimuja sebanyak empat balon kades, Desa Serang dua balin kades, Desa Cimalaka lima balo kades, Desa Mandalaherang tiga balin kades, Desa Cibeureum Wetan tiga balon kades, Desa Naluk dua balon kades, Desa Citimun tiga balon kades, dan Desa Nyalindung empat balon kades.
Yayat menjelaskan, sebelum proses penutupan pendaftaran, pihak kecamatan telah mengingatkan seluruh panitia Pilkades agar melaksanakan penerimaan bakal calon sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku.
“Kami menyampaikan kepada panitia agar penerimaan bakal calon dilaksanakan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Desa. Jadi, seluruh tahapan harus dilaksanakan sesuai jalur dan ketentuan yang telah ditetapkan,” tandasnya.
Menurutnya saat ini, para panitia Pilkades di masing-masing desa tengah melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan para bakal calon. Proses tersebut dijadwalkan berlangsung hingga 1 September 2026.
” Setelah nanti proses verifikasi selesai, hasilnya akan diumumkan oleh panitia. Selanjutnya, pada 3 September 2026 akan dilaksanakan penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa sekaligus pengundian nomor urut calon,” ucapnya.
Baca Juga:RSUD Umar Wirahadikusumah Tingkatkan Kualitas LayananTim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Ringkus Bos Narkoba Kampung Bahari dan Geledah Sarang Bandar
Selain tahafan pencalonan Yayat juga menyebutkan bahwa untuk tempat pemungutan suara (TPS) tetap tidak ada perubahan yaitu 36 TPS yang akan disiapkan di delapan desa yang mengikuti Pilkades Serentak di wilayah Kecamatan Cimalaka.
