sumedangekspres – Irjen Ferdy Sambo menghadiri sidang etik tentang kasus kematian Brigadir Joshua. Tampak jenderal bintang 2 tersebut menggunakan seragam dinasnya.
Tersangka pembunuhan Brigadir Joshua tersebut terlihat ditemani anggota Provos, dia terlihat tegang pada saat memasuki ruang sidang Komisi Kode Etik Polisi di lantai 1 Gedung TNCC di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Pada saat pembukaan sidang yang ditayangkan secara virtual, raut wajah jenderal bintang 2 tersebut seketika langsung lesu.
Baca Juga:Anggota DPRD Polman Ditangkap Pada Saat Melakukan Transaksi NarkobaKetua Komisi VI DPR RI Apresiasi Penyaluran KUR BRI, Jaga Ketahanan Ekonomi
Proses persidangan kode etik itu pun berjalan secara tertutup. Karena sidang etik Ferdy Sambo tersebut hanya ditampilkan pada layar untuk sesi pembukaan dan putusan vonis saja.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, pihaknya sudah menghadirkan 5 saksi dalam sidang etik Ferdy Sambo. Kelima saksi tersebut yaitu Brigjen H, Brigjen B, Kombes B, Kombes A, dan Kombes S.
Alasan saksi dihadirkan untuk bertujuan melakukan konstruksi hukum pelanggaran kode etik yang dilakukan kepada Ferdy Sambo.
“Brigjen H, Brigjen B, Kombes B, Kombes A, dan Kombes S dihadirkan sebagai saksi. Sekaligus akan menjadi konstruksi hukum sidang etik terhadap apa yang dilakukan FS,” kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Sidang kode etik dan profesi Ferdy Sambo dipimpin langsung oleh Kabaintelkam Polri. Kemudian selaku anggota sidang komisi, hadir pula Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, dan Gubernur PTIK.
Sidang etik Ferdy Sambo hari ini langsung akan diputuskan apakah yang bersangkutan akan dilakukan pemecatan dari Polri atau tidak.
Sebelumnya, lebih dulu mengajukan surat pengunduran diri ke Mabes Polri. Perihal pengunduran diri Sambo itu dikonfirmasi langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga:Pencuri yang Sasar Masjid Akhirnya Ditangkap di MakassarBPJS KETENAGAKERJAAN SERAHKAN SANTUNAN KEMATIAN KEPADA AHLI WARIS
Akan tetapi pengunduran diri Ferdy Sambo itu tak serta merta diterima. Sebab Ferdy Sambo harus lebih dulu menjalani sidang kode etik yang sudah menjadi aturang di ranah Polri.(pkl1/adit)
Sumber: pojoksatu.id