BPJS KETENAGAKERJAAN SERAHKAN SANTUNAN KEMATIAN KEPADA AHLI WARIS

BPJS KETENAGAKERJAAN SERAHKAN SANTUNAN KEMATIAN KEPADA AHLI WARIS
BPJS KETENAGAKERJAAN SERAHKAN SANTUNAN KEMATIAN KEPADA AHLI WARIS (ist)
0 Komentar

Sumedang, 24 Agustus 2022 – Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir menyerahkan santunan kematian kepada empat ahli waris atau keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang meninggal akibat kecelakaan kerja. Penyerahan santunan tersebut didampingi oleh Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Sumedang Dessy Sriningsih saat pembukaan Musyawarah Cabang Ke-IIIAPDESI Kabupaten Sumedang Tahun 2022.

Santunan yang diserahkan terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK) dan santunan kematian (JKm). Menurut data dari BPJAMSOSTEK penyerahan secara simbolis hari ini bertotal Rp. 303.987.600,- yang mana sebelumnya almarhum dan almarhumah bekerja sebai kader posyandu Desa Legok Kidul, perangkat Desa Ciherang, perangkat RT Desa Tanjungwangi dan sebagai Kepala Desa Cacaban.

Selanjutnya Dessy Sriningsih menyampaikan bahwa penyerahan santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.

Baca Juga:Kukang Jawa Temuan Warga Sumber Cirebon Dilepas di Gunung CiremaiTerungkap Hubungan Sebenarnya Frans Faisal dan Nathalie Holscher

“Hari ini kami bersama Bupati Sumedang, Bapak Dony Ahmad Munir menyerahkan santunan kepada 4 ahli waris/keluarga peserta BPJAMSOSTEK yang mendapatkan hak jaminan sosial berupa santunan program JKK dan JKm,” terang Dessy.

Dirinya juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Pemerintah Kabupaten Sumedang, serta kesadaran yang tinggi dari perusahaan atau badan usaha dalam mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

“Seperti apa yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo, tentu keterlibatan seluruh pihak akan sangat membantu percepatan tercapainya universal coverage, yang artinya seluruh pekerja di Indonesia akan terlindungi dari risiko-risiko sosial yang mungkin terjadi,” tandas Dessy.

BPJAMSOSTEK merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang- undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan tenang yang berujung pada masyarakat kabupaten Sumedang lebih produktif dan sejahtera,” tutup Dessy.

0 Komentar