Pencuri yang Sasar Masjid Akhirnya Ditangkap di Makassar

Pencuri yang Sasar Masjid Akhirnya Ditangkap di Makassar
Foto: Istimewa
0 Komentar

sumedangekspres – Pencuri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Tahmrin berumur 38 yang sasar masjid akhirnya ditangkap.

Satuan Resmob Polda Sulsel berhasil membekuk pencuri yang sasar masjid pada saat tengah berada di wisma di Jalan Mappanyukki, Kota Makassar pada pukul 01.30 Wita dini hari.

Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Praditya Negara mengatakan, pelaku kasus pencurian di masjid ditangkap di Makassar berdasarkan 2 laporan polisi, yaitu kasus pencurian di Masjid Jabal Nur Kecamatan Biringkanaya dan kasus pecurian di Masjid Nurul Insyaf Kecamatan Tamalate.

Baca Juga:BPJS KETENAGAKERJAAN SERAHKAN SANTUNAN KEMATIAN KEPADA AHLI WARISKukang Jawa Temuan Warga Sumber Cirebon Dilepas di Gunung Ciremai

“Dari serangkaian penyelidikan diperoleh informasi keberadaan pelaku di salah satu wisma atau home stay di Jalan Mappanyukki,” ujar Dharma Negara, pada Kamis 25 Agustus 2022.

Dharma Negara juga mengatakan, jika pelaku memberontak dan berusaha melarikan diri. Itu terjadi pada saat pelaku dibawa untuk menunjukkan barang bukti hasil tindakan kriminal yang dilakukan dirinya.

Anggota Resmob Polda Sulsel yang sudah memberikan tembakan peringatan, tak diperdulikan pelaku. Sampai, dilakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku pencurian sasar masjid di Makassar.

Kata Dharma Negara, pelaku telah mengakui perbuatannya mencuri 3 unit handphone di salah satu masjid di Kecamatan Biringkanaya. Total kerugian para korban mencapai Rp6 juta.

Sementara itu, pelaku juga mencuri laptop di masjid wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar pada bulan April.

“Pelaku juga melakukan pencurian di Alun-alun Kabupaten Barru, mengambil 1 unit HP warna hitam yang tersimpan di dalam sadel motor,” ungkap Dharma Negara.

Pada penangkapan itu, Resmob Polda Sulsel turut mengamankan barang bukti, yakni 1 unit laptop beserta charger dan 2 unit HP.(pkl1/adit)

Sumber: pojoksatu.id

0 Komentar