Tidak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Polri Mengingatkan Ferdy Sambo Tak Ada Lagi Upaya Hukum Lain Setelah Banding, Dikasih Bernapas 3 Hari
Foto: Istimewa
0 Komentar

sumedangekspresKomisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk memecat atau pemberhentian dengan tak hormat (PTDH) kepada Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. Ferdy Sambo tak menerima dan akan melawan atau melakukan banding atas putusan tersebut.

Mantan kepala Divisi Propam Polri tersebut langsung ajukan banding atas putusan KKEP yang dipimpin Komjen Ahmad Dofiri tersebut.

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang telah kami lakukan terhadap institusi Polri. Namun, mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 Perpol Nomor 7 2022, izinkan kami mengajukan banding,” ujar Ferdy Sambo dalam persidangan yang digelar di ruang sidang, Gedung TNCC, Mabes Polri, pada Jumat 26 Agustus 2022.

Baca Juga:Ruangan Subdit Tipikor di Gedung Ditreskrimsus Polda Sumut Terbakar, Berkas Kasus Korupsi Dipastikan AmanRatusan Anak Tercatat Putus Sekolah

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 tersebut mengatakan siap melaksanakan apa pun keputusan banding nantinya.

“Apa pun keputusan banding, kami siap melaksanakan,” tegas Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya, KKEP memutuskan memberikan sanksi PTDH atau pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Ahmad Dofiri membacakan putusan Sidang KKEP.

Adapun Sidang KKEP diketuai oleh Komjen Ahmad Dofiri, dengan Wakil Ketua Irjen Yazid Fanani, anggota Irjen Tornagogo Sihombong, Irjen Syahardiantono, dan Irjen Rudolf.

Ferdy Sambo pada sidang etik pada Kamis pagi merupakan pertama kali setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo menghadiri sidang dengan berpakaian dinas lengkap. Irjen Ferdy Sambo tiba di Gedung TNCC Mabes Polri sekitar pukul 07.30 WIB. Dia kemudian masuk ke ruangan sidang sekitar pukul 09.28 WIB.(pkl1/adit)

Sumber: pojoksatu.id

0 Komentar