sumedangekspres – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah dipecat melalui putusan sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP) pada Jumat, 26 Agustus 2022 lalu.
Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar kode etik Polri, karena menjadi otak pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menariknya, dalam sidang etik Ferdy Sambo itu, sosok polisi wanita (polwan) tertangkap kamera diduga menangis di ruang sidang.
Baca Juga:Anggota DPR Kerja 5 Tahun dapat Pensiun Seumur Hidup, Susi Pudjiastuti Terpaksa Nge-TweetTegas, Polri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo
Polwan tersebut tampak menyeka air matanya di ruang sidang, seolah kasihan melihat Ferdy Sambo dipecat. Siapakah polwan tersebut?
Kehadiran polwan ini terlihat sangat mencuri perhatian. Pasalnya ketika Ferdy Sambo bangun dari kursi ‘panasnya’ dan menuju keluar ruan sidang, polwan itu diduga kedapatan sedang megusap air matanya.
Namun hingga kini tidak diketahui secara jelas siapa sebenarnya identitas sosok polwan tersebut.
Tidak diketahui juga apakah polwan ini benar menangis atau hanya sekedar mengusap kedua mata saja.
Tidak ada konfirmasi lanjut dari pihak terkait, namun isu liar ini sudah jadi sorotan oleh warganet di media sosial.
Video tersebut mendadak jadi perbincangan hangat usai diunggah oleh akun Instagram @undercover.id, yang diunggah pada Minggu 28 Agustus 2022.
Pemecatan Ferdy Sambo
Pemecatan Ferdy Sambo diputuskan lantaran mantan Kadiv Propam Polri ini dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Baca Juga:Perawat Resah Diperas Oknum Wartawan Online, Polisi Langsung Bergerak, TernyataHeboh Penemuan Ular Sepanjang 6 Meter
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang saat membacakan putusan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Keputusan pemecatan Ferdy Sambo sendiri diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam. Dalam sidang ini setidaknya diperiksa 15 saksi.
Dari kesaksian belasan orang itu terungkap peran Ferdy Sambo mulai merekayasa kasus, obstruction of justice hingga menghalangi penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo mengakui seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya dalam Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP). Para saksi juga mengakui seluruh perbuatan masing-masing peran yang dilakukan.
Dari 15 saksi yang dibagi menjadi tiga klaster, pertama 3 orang terkait peristiwa penembakan Brigadir J di TKP Duren Tiga, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.