“Penyidik menetapkan Afrizal alias Sri sebagai tersangka. Yang bersangkutan kemarin diamankan di terminal bus saat akan melarikan diri kembali ke Riau,” tandas Kapolres.
“Tersangka melalui akun Facebooknya menginbox korban sebagai seorang paranormal. Tersangka manyampaikan jika aura korban hitam,” lanjutnya.
Afrizal juga mengatakan anak korban pun beraura hitam. Untuk membukanya ada beberapa ritual yang harus dilakukan, mulai dari mandi telanjang, potong puting payudaranya, dan lainnya.
Baca Juga:Kamaruddin Simanjuntak Mengamuk saat Diusir Polisi dari Lokasi Rekonstruksi Brigadir JoshuaSebelum Jadi Pesulap Merah, Inilah Pekerjaan Marcel Radhival
Selanjutnya, beber Kapolres, media tersebut digunakan untuk melakukan pemerasan. Pelaku membagikan video tersebut ke rekan-rekan korban dan media sosial.
“Beberapa kali korban kirim uang. Setelah penyidik melakukan pendalaman, pelaku ternyata pacar jarak jauh korban. Akhirnya pelaku dipancing untuk datang ke Pekalongan, dan bisa diamankan,” tambah Kapolres.
Tersangka dijerat Pasal 15 Ayat 1 huruf L Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2022 subsidair Pasal 6 huruf c Undang undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan dilakukan pemberatan sepertiga penahanan. Tersangka juga disangkakan Pasal 29 Undang undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ditambahkan, untuk tangani kondisi psikologis anak korban Polres Pekalongan menggandeng Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Pemkab Pekalongan. Tim ini akan melakukan kunjungan untuk melihat kondisi anak-anaknya dan kondisi korban. (Pkl2/Nina)