Atas perbuatannya, ketiga mahasiswa itu kini telah mendekam di sel Mapolsek Kartasura.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.
“Motifnya dendam karena pacarnya mengaku telah dilecehkan,” ungkap.
Di tempat yang sama, SA mengatakan mengaku emosi kepada korban karena korban pernah melakukan pelecehan seksual terhadap ADP. Karena itulah, dia spontan menganiaya korban.
“Saya spontan saja karena emosi,” kata SA.
Tanggapan Pihak Kampus
Baca Juga:Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu Di Majalengka, Modus Pura-pura Beli RokokParah! 6 Prajurit TNI AD Tersangka Kasus Mutilasi di Papua, Satu Korban Simpatisan Teroris KKB
Tersangka penganiayaan mahasiswa kampus UIN Raden Mas Said Surakarta di Mapolsek, Senin (29/8/2022). Pelaku yang juga merupakan mahasiswa di kampus yang sama melakukan aksinya dengan keji, karena korban dipaksa minum air dari kloset.
Menurut salah satu saksi yang enggan disebutkan namanya, penganiayaan tersebut dialami oleh AFS pada kemarin, Rabu (24/8/2022).
Sementara itu, Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta membenarkan adanya massa yang mendatangi kampus UIN Raden Mas Said.
“Jadi perlu saya jelaskan sore tadi ada laporan dari satpam kampus bahwa ada beberapa warga yang mendatangi kampus UIN Surakarta sekitar kurang lebih 300 orang,” katanya, Kamis (25/8/2022).
“Mereka mencari siapa pelaku penganiayaan yang terjadi tadi malam,” lanjut dia.
Mulyanta membenarkan bahwa telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh mahasiswa UIN Raden Mas Said.
“Karena memang benar tadi malam telah terjadi penganiayaan yang sudah dilaporkan ke pihak kepolisian yang saat ini korbannya masih opname di rumah sakit UNS,” terangnya.
Baca Juga:Parah! Diduga Jual Miras Di Dalam Sekolah Di Cirebon Timur, Terjadi Di Rumah Inventaris SDN 2 Mertapada KulonDetik-Detik Mengerikan Bocah 5 Tahun Terjatuh Dari Lantai 11 Rusunawa Di Cakung
Dirinya mengungkapkan, penganiyaan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tadi.
Lokasi penganiyaan diduga dilakukan di sekitar kampus.
“Lokasi penganiayaan diduga di sekitaran kampus maka dari itu polisi tadi bisa membuat mereka pulang dan kepolisian sanggup untuk mengungkap kasus penganiayaan. Jadi tidak usah melakukan hal-hal yang melanggar hukum,” terangnya.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Syamsul Bakri menegaskan pihaknya masih menggali data-data terkait persoalan tersebut.
Menurutnya, kejadian itu tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan ada rentetan dan sebab-sebab yang melatarbelakanginya.
“Kalau kampus ditanya, itu bukan kegiatan kampus karena perkuliahan selesai jam 17.00 WIB. Kedua, tidak ada kaitannya dengan organisasi. Bahwa itu ada orang mahasiswa iya. Aktif di organisasi juga iya. Tidak dengan atas nama organisasi kampus lalu melakukan penganiayaan itu lain,” kata dia.