sumedangeskpres – Tersangka kasus pembuat Vidio Asusila atau persetubuhan anak di bawah umur telah diringkus oleh Aparat Satreskrim Polres di Lahat.
Pelaku pembuat Vidio Asusila di lahat itu masih berumur 17 tahun berasal dari warga Kota Baru Lahat, Kabupaten Lahat.
Supaya mau berhubungan seperti pasangan suami istri, pelaku pembuat asusila di lahat itu mengancam korban yang masih berumur 15 tahun.
Baca Juga:Bukan Ferdy Sambo, Joker Merah Judi 303 Diduga AKBP Jerry Raymond SiagianOknum Mahasiswa Paksa Teman Pacar Minum Air Kloset Berlatar Asmara, Ada Tudingan Pelecehan Seksual Pula
Ancaman dari pelaku yakni disebarkan di media sosial Vidio ‘enak-enak’ yang sudah direkam.
Kemudian, usai korban menceritakan kepada orang tuanya, lalu orang tua korban langsung melaporkan kepada Polres lantaran tak terima anaknya dilakukan seperti itu.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan SH MH mengungkapkan bahwa dari hasil gelar perkara dan mengumpulkan barang bukti serta saksi, tersangka ditetapkan sebagai tersangka.
“Dijerat Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP,” ungkap AKP Herly Setiawan SH MH kepada awak media Senin 29 Agustus 2022.
Usai terjadinya aksi persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku pada Senin 22 Agustus 2022, Pada pekan lalu tersangka diserahkan pihak keluarga korban.
Barang bukti yang diamankan satu unit Handphone, berisi ancaman dan rekaman video asusila. (Pkl2/Nina)
Sumber: sumeks.disway.id