Sejumlah barang bukti diamankan, diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor Beat Street warna Silver, 1 (satu) buah bungkus rokok merk gudang garam surya isi 16 batang.
Berikutnya uang tunai asli Rp 72.00 ,(tujuh puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) buah celana jeans warna hitam, 5 (lima) lembar uang rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000.
Satu buah tas slendang warna hitam, 5 (lima) lembar uang rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000, 16 (enam belas) bungkus rokok merk gudang garam surya 16 batang dan Uang pengembalian sebesarRp1,2 juta.
Baca Juga:Parah! 6 Prajurit TNI AD Tersangka Kasus Mutilasi di Papua, Satu Korban Simpatisan Teroris KKBParah! Diduga Jual Miras Di Dalam Sekolah Di Cirebon Timur, Terjadi Di Rumah Inventaris SDN 2 Mertapada Kulon
Dengan adanya Kejadian tersebut Kedua Pelaku berinisial A P (20) dan A P Alias YD (21) dijerat dengan Pasal 26 UU RI Nomor 7 tahun 2011 Jo Pasal 36 UU 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 Tahun Kurungan Penjara dan Denda Rp10 miliar hingga Rp50 miliar. (Pkl2/Nina)
Sumber: radarcirebon.disway.id