sumedang, JATINANGOR – Polsek Jatinangor mengamankan tiga orang pengedar obat-obatan tanpa izin edar di sebuah warung di wilayah Cibeusi, Jatinangor, Selasa (20/9).
Berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, Polsek Jatinangor mengamankan dua warga Bireun Aceh, TBI (19) dan MBI (21) serta MF (23) warga Cimahi. Mereka diduga sedang melakukan transaksi obat-obatan terlarang.
“Kasus ini terbongkar bermula dari adanya laporan masyarakat akan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warung di wilayah Cibeusi, Jatinangor,” ujar Kapolsek Jatinangor Kompol Aan Supriatna, Selasa (20/9).
Baca Juga:Tarif Bus Sumedang-Wado Hanya Naik 15 PersenBupati Sumedang Pastikan Penyaluran BLT BBM Lancar
Dikatakan, setelah dilakukan pengecekan oleh petugas Bhabinkamtibmas dan piket Polsek Jatinangor, ditemukan adanya transaksi obat-obatan di warung tersebut.
“Setelah kami periksa obat-obatan tersebut termasuk dalam kategori obat-obatan terlarang dan tidak memiliki izin edar. Sehingga, ketiga terduga kami amankan di Polsek Jatinangor,” pungkasnya.
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan yaitu 39 butir Trihexyp Hendyl 2 mg, 37 butir Tramadol HCI 50 mg, 17 paket kecil berisi 8 butir Xcimer dan uang tunai sebesar Rp 484.000,- yang diduga hasil transaksi obat tersebut.
Kini, ketiga terduga diamankan dan perkara ini ditangani Satuan Narkoba Polres Sumedang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (rls/kga)