Puluhan Butir Obat Terlarang Jadi BB, Pengedar Diamankan

Puluhan Butir Obat Terlarang Jadi BB, Pengedar Diamankan
Tiga orang pengedar obat terlarang diamankan jajaran Polsek Jatinangor saat bertransaksi di sebuah warung di kawasan Cibeusi, kemarin (ist)
0 Komentar

sumedang, JATINANGOR – Polsek Jatinangor mengamankan tiga orang pengedar obat-obatan tanpa izin edar di sebuah warung di wilayah Cibeusi, Jatinangor, Selasa (20/9).

Berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, Polsek Jatinangor mengamankan dua warga Bireun Aceh, TBI (19) dan MBI (21) serta MF (23) warga Cimahi. Mereka diduga sedang melakukan transaksi obat-obatan terlarang.

“Kasus ini terbongkar bermula dari adanya laporan masyarakat akan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warung di wilayah Cibeusi, Jatinangor,” ujar Kapolsek Jatinangor Kompol Aan Supriatna, Selasa (20/9).

Baca Juga:Tarif Bus Sumedang-Wado Hanya Naik 15 PersenBupati Sumedang Pastikan Penyaluran BLT BBM Lancar

Dikatakan, setelah dilakukan pengecekan oleh petugas Bhabinkamtibmas dan piket Polsek Jatinangor, ditemukan adanya transaksi obat-obatan di warung tersebut.

“Setelah kami periksa obat-obatan tersebut termasuk dalam kategori obat-obatan terlarang dan tidak memiliki izin edar. Sehingga, ketiga terduga kami amankan di Polsek Jatinangor,” pungkasnya.

Adapun beberapa barang bukti yang diamankan yaitu 39 butir Trihexyp Hendyl 2 mg, 37 butir Tramadol HCI 50 mg, 17 paket kecil berisi 8 butir Xcimer dan uang tunai sebesar Rp 484.000,- yang diduga hasil transaksi obat tersebut.

Kini, ketiga terduga diamankan dan perkara ini ditangani Satuan Narkoba Polres Sumedang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (rls/kga)

0 Komentar