Usia Pelaku Bullying Anak SLB di Cirebon Baru 15 Tahun

Usia Pelaku Bullying Anak SLB di Cirebon Baru 15 Tahun
Usia Pelaku Bullying Anak SLB di Cirebon Baru 15 Tahun (ist)
0 Komentar

sumedangekspres, CIREBON – Pelaku bullying anak berkebutuhan khusus yang juga siswa sekolah luar biasa (SLB di Kabupaten Cirebon, kini telah diamankan oleh Polresta Cirebon.

Kasus bullying di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon tersebut menyorot perhatian publik karena korban adalah anak SLB dan pelaku masih duduk di bangku SMA.

Yang membuat miris, pelaku bullying anak SLB di Kabupaten Cirebon tersebut ternyata masih berusia 15 tahun dan siswa SMA. Sementara korban berusia 17 tahun.

Baca Juga:“BRI Menanam” Targetkan Tanam 1,75 Juta Bibit Pohon Produktif Hingga 2023 Untuk Pengurangan Emisi KarbonBio Farma Digandeng CEPI, Bersiap Hadapi Pandemi di Masa Mendatang

“Jadi korban itu lebih tua secara usia dari pelaku. Korban usia 17 tahun berkebutuhan khusus, sedangkan pelaku usianya 15 tahun,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman, kepada radarcirebon.com, Rabu, 21, September 2022.

Diungkapkan Kapolresta Cirebon, karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur, penanganannya oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Cirebon.

Para pelaku juga sudah dijemput di rumahnya masing-masing sejak tadi malam hingga dini hari tadi. Namun 1 pelaku lainnya masih dalam penjemputan.

“Pelaku ada tiga orang. Dua yang menginjak-nginjak korban dan satu orang yang merekam video dan mengunggah ke media sosial,” kata Kapolresta Cirebon.

Kendati demikian, Kapolresta Cirebon juga meminta agar awak media bersabar untuk menantikan penjelasan utuh dari kepolisian.

Rencananya, Rabu siang, 21, September 2022, akan disampaikan keterangan resmi terkait penanganan kasus bullying tersebut.

“Nanti tunggu keterangan utuh ya. Dari Pak Anton (Kasat Reskrim Polresta Cirebon) nanti menyampaikan keterangan,” ungkapnya.

Baca Juga:Airlangga Dukung Industri Olahraga Mendunia, Mampu Dongkrak PerekonomianEmpat Tahun Memimpin Sumedang, Banyak PR Harus Dituntaskan

Sebagai informasi, kasus ini ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polresta sejak video kejadian tersebut viral di media sosial, Selasa, 21, September 2022.

Video itu, beredar di sejumlah akun media sosial berpengaruh dan memancing kecaman dari publik.

Sebelumnya, diberitakan seorang siswa SLB yang berkebutuhan khusus dianiaya oleh siswa SMA di sebuah areal persawahan Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Siswa SLB yang diketahui bernama Zaki, tetap dianiaya oleh seorang siswa SMA di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon meski dirinya sudah menangis histeris.

Keluarga menyesalkan tindakan penganiayaan dan perundingan oleh siswa SMA tersebut. Dalam video yang viral di media sosial, terlihat siswa tersebut menggunakan kakinya dan ditempelkan di punggung Zaki.

0 Komentar