sumedang, KOTA – Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi peningkatan jalan Keboncau-Kudawangi Kecamatan Ujungjaya tahun anggaran 2019.
Kasus tersebut menjerat empat orang ASN di Dinas PUTR Kabupaten Sumedang.
Terkait bantuan Hukum, Wakil Bupati Sumedang H Erwan Setiawan mengatakan bantuan kepada hukum kepada empat ASN tersebut sedang diusahakan.
Baca Juga:Sukagalih Miliki Sarana Air BersihPolisi Amankan Kunjungan Kerja DPR RI
“Kita ikukti proses hukumnya ya, kita lihat dulu bagaimana kelanjutannya,” ucap Erwan beberapa waktu lalu.
Erwan juga mengatakan akan menyiapkan bantuan hukum bagi para ASN yang terjerat dalam kasus tersebut..
“Dari pemerintah ya pasti kita siapkan bantuan hukum dari bagian hukum,” jelas Erwan.
Dijelaskan, bantuan hukum merupakan hak bagi seluruh warga negara.
“Itu haknya. Hak setiap warga negara ada pembelaan, apalagi ini adalah ASN, kita perlu bantu juga,” singkat Erwan.
Para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 junto pasal 18 Undang undang tindak pidana korupsi. Berdasarkan penghitungan ahli BPK RI kerugian negara mencapai tiga miliar seratus dua belas juta Rupiah. (kga)