sumedang, KOTA – Mencuatnya kasus dugaan pemungutan BLT BBM untuk tiket gerak jalan di Kelurahan Talun Kecamatan Sumedang Utara membuat Inspektorat Kabupaten Sumedang turun tangan untuk melakukan pemeriksaan.
Juru Bicara Ispektorat Kabupaten Sumedang Rohaendi mengungkapkan dari hasil pemeriksaan dan dari keterangan hasil saksi saksi Inspektorat menemukan pelanggaran pada saat penyaluran.
“Mengacu pada keputusan Dirjen Pemberdayaan Sosial 158/2022 tentang Juknis Pelaksanaan Program BLT BBM, BLT BBM diperuntukan untuk kebutuhan pangan. Sekarang, diduga untuk kegiatan milangkala kan tidak sesuai,” ucap Rohaendi, Senin (26/9).
Baca Juga:Karang Taruna Harus Bersinergi, Kartar Mangunarga Berikan SantunanBLT BBM Ringankan Beban Warga
Inspektorat pun telah melakukan pengecekan lapangan dengan adanya dugaan tersebut. Ketua RW, warga, bendahara, lurah hingga camat telah dimintai keterangan.
“Kami masih lakukan pemeriksaan, hasilnya tak akan lama lagi. Mungkit secepatnya,” tandasnya.
Ditegaskan, memang terbukti adanya bersalah sehingga akan diberikan sanksi sebagai ASN.
“Sanksinya akan sesuai dengan PP sebagai PNS atau ASN, tapi nanti kalau pemerintahan sudah selesai,” kata Rohaendi. (kga)