sumedang, KOTA – Bupati Dony Ahmad Munir mengapreasi atas kinerja Pansus DPRD mengenai tenaga honorer di Kabupaten Sumedang sehingga bisa betul-betul mewadahi aspirasi yang ada di masyarakat, namun tetap sesuai dengan peraturan perundang-Undangan yang berlaku.
Hal Itu Bupati sampaikan saat menghadiri Rapat Konsultatif dengan Pansus Tenaga Honorer Kabupaten Sumedang di Ruang Utama Bupati Komplek PPS, Rabu malam (29/10).
“Terima kasih atas saran, masukan dan rekomendasinya kepada rekan-rekan di BKPSDM berkaitan dengan menyikapi kebijakan tentang Tenaga Honorer. Inilah harus ada titik temunya. Ada aspirasi yang harus kita perjuangkan, tapi ada aturan yang harus kita patuhi,” ucap Bupati.
Baca Juga:Sabar dan Syukur Kunci Sukses KehidupanPupuk Kurang, Kartu Tani Jadi Kendala
Berkaitan arahan dari Kementerian PAN RB, data tenaga honorer akan dikembalikan ke daerah dan akan dilakukan pengecekan lagi ditambah dengan SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) dari Bupati.
“SPTJM itu berkonsekuensi hukum.Jadi nanti SPTJM dimulai dari dinas langsung ke Sekda, baru ke Bupati. Jadi penjaringannya berlapis. Saya sangat setuju dengan usulan Pansus tentang uji publik terkait data tenaga honorer yang akan dilaksanakan masif dan terbuka,” katanya.
Bupati meminta agar para kepala SKPD berani dalam menandatangani SPTJM sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jadi para Kadis harus berani. Kalau datanya benar, ditandatangani. Kalau datanya tidak benar, jangan ditanda. Kalau datanya salah, jangan pernah coba-coba dimasukkan. Saya siap menanda tangani, asal datanya valid sesuai aturan,” Ucap bupati
Terakhir Bupati merasa bersyukur atas berbagai masukan dari pansus DPRD terkait dengan pendataan tenaga honorer ini.
“Terima kasih atas masukannya dan bersama-sama mengatasi persoalan ini. Pansus ini menginspirasi daerah lain juga sehingga pendataan honorer ini betul-betul yang terakhir dan bisa selesai,” tuturnya.
Wakil ketua DPRD Jajang Heryana mengatakan, pada prinsipnya DPRD bersama pemerintah daerah satu suara terkait dengan penanganan tenaga honorer seusai dengan surat edaran dari Kementrian PAN RB nomor 185.
Baca Juga:Ridwan Kamil akan Umumkan Gabung Parpol, Golkar: Kami Beri Karpet MerahWarga Masih Andalkan Lahan Genangan
“Kita mengharapkan nanti tidak ada lagi hal-hal yang tidak diharapkan terjadi kepada honorer,” ucapnya