SUMEDANG EKPRES – Kabar baik bagi masyarakat yang berencana memiliki kendaraan listrik. Hingga saat ini, mobil listrik masih belum dikenakan pajak kendaraan bermotor alias nol rupiah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Kantor Samsat Sumedang, Yus M. Nizar SIp MM menanggapi pertanyaan warga terkait kewajiban pajak kendaraan listrik.
“Untuk saat ini masih belum kena pajak, jadi nilainya tetap nol. Baik itu BBN 1 maupun BBN 2, ketika dihitung tetap nol,” ujarnya.
Baca Juga:Pemdes Margamekar Hotmix Jalan LingkunganPembangunan KDMP di Desa Girimukti Capai 70 Persen
Meski demikian, Yus menjelaskan bahwa kendaraan listrik tetap memiliki komponen administrasi lain, seperti harga jual kendaraan serta kemungkinan adanya subsidi dari pemerintah. Selain itu, biaya Jasa Raharja tetap wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan.
Ia menegaskan, meskipun pajak kendaraan nol, ketentuan pajak progresif tetap berlaku bagi kepemilikan kendaraan lebih dari satu. Namun karena tarif pajaknya nol, maka hasil akhirnya juga tetap nol.
“Kalau bicara penghematan, dari sisi pajak jelas kendaraan listrik lebih hemat. Tapi untuk energi, itu tergantung pada pengguna pemakai kendaraan listrik tersebut,” tambahnya.
Ditempat sama, petugas Jasa Raharja Samsat Sumedang, R Andi Nurjaman S., menjelaskan bahwa iuran Jasa Raharja bersifat nasional dan berlaku untuk semua jenis kendaraan, termasuk kendaraan listrik.
“Untuk kendaraan listrik roda dua jasa raharjanya dikenakan sebesar Rp35.000 per tahun, sedangkan untuk kendaraan listrik roda empat atau mobil sebesar Rp143.000 per tahun. Ini sebagai pembayaran asuransi kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.
Ia menambahkan, iuran tersebut tidak berkaitan dengan jenis kendaraan, melainkan sebagai perlindungan bagi pengguna jalan jika terjadi kecelakaan.
Namun tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar kewajiban tersebut dinilai masih rendah, meskipun pajak kendaraan listrik saat ini masih nol persen.
Baca Juga:Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat ElektronikDamkar Sosialisasikan Pencegahan Kebakaran Dini di Desa Padasuka
Pihak Samsat pun mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan yang ada, termasuk belum dikenakannya Bea Balik Nama (BBN), agar segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunannya.
Berdasarkan data periode Januari hingga Maret 2026, tercatat potensi kendaraan listrik roda dua (R2) sebanyak 284 unit dan roda empat (R4) sebanyak 60 unit, dengan total 344 kendaraan.
