Namun dari jumlah tersebut, yang telah melakukan pembayaran Jasa Raharja baru mencapai 53 kendaraan, terdiri dari 28 unit roda dua dan 25 unit roda empat. Angka ini setara dengan sekitar 15,14 persen dari total potensi yang ada.
Dengan demikian, meski mobil listrik bebas pajak, pemilik kendaraan tetap wajib membayar iuran Jasa Raharja sebagai bentuk jaminan keselamatan di jalan raya.
Pemerintah sendiri masih mengkaji kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan, sehingga masyarakat diimbau untuk terus mengikuti perkembangan aturan yang berlaku. (ahm)
