SUMEDANGEKSPRES – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sumedang memastikan seluruh hewan kurban yang beredar dalam kondisi sehat, layak, dan aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sumedang, Yuli Jajuli, mengatakan pihaknya telah membentuk tim pemeriksa kesehatan hewan kurban yang terdiri dari dokter hewan, paramedik veteriner hingga petugas lapangan di setiap wilayah UPTD.
“Pak Kepala Dinas sudah menerbitkan surat keputusan pembentukan tim pemeriksa kesehatan hewan kurban. Tim ini terdiri dari dokter hewan, paramedik veteriner dan petugas lapangan yang melakukan pemeriksaan langsung ke kandang secara by name by address,” ujar Yuli, Selasa (26/5).
Baca Juga:Lebih Dari 300 Siswa Berebut Porsi, Hanya 54 Calon Paskibraka Sumedang Lolos SeleksiJelang Iduladha, Diskop UKMPP Sumedang Gelar Pasar Murah untuk Ringankan Beban Warga
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh melalui tahapan ante mortem atau pemeriksaan sebelum pemotongan hewan. Pemeriksaan meliputi kondisi fisik, kesehatan umum hingga kelengkapan syarat syariat Islam.
“Dilihat performanya, apakah ada yang pincang, cacat, telinga sobek, kondisi mata, hidung, mulut hingga bagian belakang tubuh. Tujuannya memastikan hewan bebas dari penyakit strategis seperti antraks, PMK dan LSD,” katanya.
Yuli memastikan hingga saat ini Kabupaten Sumedang dalam kondisi aman dari penyakit hewan menular strategis tersebut.
“Untuk antraks Alhamdulillah tidak ada sama sekali. PMK berhasil kita kendalikan sampai awal 2025, demikian juga LSD,” ungkapnya.
Selain kesehatan, pemeriksaan juga dilakukan untuk memastikan usia hewan kurban sesuai syariat Islam dengan mengecek pergantian gigi.“Pemeriksaan umur dilakukan dengan melihat poel gigi agar dipastikan usia hewan sesuai syariat, minimal dua tahun untuk sapi,” ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sumedang hingga 20 Mei 2026, monitoring telah dilakukan di 77 lokasi penjualan hewan kurban di seluruh Kabupaten Sumedang. Sebanyak 2.927 domba, 632 sapi dan 83 kambing telah diperiksa kesehatannya.
Tak hanya itu, pengawasan lalu lintas hewan ternak juga diperketat. Setiap hewan yang masuk maupun keluar Sumedang wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Sertifikat Veteriner.
Baca Juga:Tingkatkan Pelayanan Publik, Perumda Tirta Medal Gelar Pelatihan Customer Service ExcellencePerumda Tirta Medal Gelar Pelatihan Standar Akuntansi Keuangan 2026
Yuli mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan kepolisian dan pemerintah desa untuk memastikan legalitas serta keamanan distribusi hewan kurban.
