sumedang, KOTA – Penempatan Pegawai Migran Indonesia (PMI) yang ke 14 berdasarkan kebijakan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah mulai dibuka. Para tenaga kerja bisa mulai mendaftar, bahkan sudah ada 70 negara untuk penempatan PMI tersebut.
Hal ini dikatakan Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Sumedang Erni Haerani kepada Sumeks, Selasa (4/10).
“Untuk penempatan PMI saat ini sudah dalam pembukaan. Ada 70 Negara yang bisa jadi penempatan dari PMI,” ujar Erni.
Baca Juga:Cijati Idamkan Gedung SerbagunaTarawangsa Masuk Kurikulum Bahasa Sunda
Dikatakan, ke 70 Negara ini yaitu Afrika Selatan, Alzajair, Belgia, Amerika Selatan, Brunai, Denmark, Ghana dan banyak negara lainnya.
“Ada beberapa negara yang totalnya semua 70 negara yang akan menerima tenaga kerja PMI,” katanya.
Menurutnya, untuk penerimaan ini bisa melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memiliki akses ke agensi-agensi di negara tujuan.
“Kalau daftar kan nanti bisa dilihat dulu negara mana yang menerima tenaga kerja itu sendiri,” katanya.
Selain itu, kata dia, pihak Disnakertrans hanya memberikan izin repasword dari P3MI jikalau ada hal yang terjadi kepada tenaga kerja pada saat di migrasi.
“Kalau PMI yang berizin mah kan aman kalau ada apa-apanya, beda dengan tenaga kerja yang ilegal yang mungkin susah dalam proses izin di migrasi atau ada hal yang terjadi,” jelasnya.
Erni mengharapkan para tenaga kerja yang ingin bekerja di luar negeri hendaklah mengikuti agen yang resmi dan tidak ilegal.
Baca Juga:Penderita HIV Banyak Berhenti Berobat, 14 Puskesmas Bakal Jemput BolaHUT TNI, Kodim Sumedang Ziarah ke Cimayor
“Untuk yang ilegal bukan tidak dilindungi pemerintah, tapi pasti dilindungi hanya untuk pencarian orang di migrasi bedasarkan nama saja yang namanya di negeri orang pasti agak rumit,” pungkasnya. (wly)