sumedang, JATINANGOR – Perda Kawasan Perkotaan Jatinangor (KPJ) Sumedang sudah disahkan. Sedangkan, KPJ sendiri memiliki dana anggaran khusus perkotaan yang hingga saat ini belum terealisasikan.
Ketua/Koordinator Gugus Tugas Pengelolaan KPJ, di bawah Tim Koordinasi PKPJ /Sekda Kabuaten Sumedang, Ismet Suparmat mengatakan Kecamatan Jatinangor merupakan Kecamatan inti. KPJ sendiri melihat anggaran dana kekhususan yang nantinya diperuntukan kecamatan inti yakni Kecamatan Jatinangor sebesar Rp 750 juta.
Sedangkan yang masuk ke kawasan sekitar yakni Kecamatan Cimanggung Rp 500 juta. Sementara, Sukasari, Pamulihan dan Tanjungsari masing-asing Rp 250 juta.
Baca Juga:Ciputrawangi Sajikan Pemandangan AsriCuaca Ekstrim Ancam Ternak Warga
“Anggaran tersebut hingga saat ini belum bisa dikucurkan karena belum ketuk palu di DPRD. Kaitan dengan anggaran kehususan KPJ dialokasikanya untuk kecamatan-kecamatan di KPJ dan itu baru bersifat usulan,” kata Ismet, Senin (10/10).
Menurut Ismet, kenapa Kecamatan Jatinangor dana kekhususannya lebih besar. Karena di Kecamatan Jatinangor desa yang ada yakni 12 desa, masuk wilayah ini di kawasan Perkotaan Jatinangor.
Dijelaskan, untuk kategori kawasan perkotaan itu ada dua, yakni kawasan inti dan kawasan sekitarnya. Kawasan Perkotaan inti adalah Kecamatan Jatinangor. Sedangkan kawasan sekitarnya adalah Cimanggung, Sukasari, Pamulihan dan Tanjungsari.
“Yang termasuk kawasan sekitarnya wajib mendorong kawasan inti,” terangnya.
Dalam mendukung KPJ tahun 2023 mendatang, akan diadakan program seminar besar-besaran. Semua stakeholder mengadakan rembukan di acara seminar itu Green Design Jatinangor mau diapakan nantinya.
“Tahun 2022 ini sifatnya masih konsolidasi saja,” tuturnya. (kos)