Jabar Gempur Rokok Ilegal, Dorong Peningkatan Pendapatan Daerah

Jabar Gempur Rokok Ilegal, Dorong Peningkatan Pendapatan Daerah
Personel Satpol PP Jawa Barat bersama personel Kanwil Bea dan Cukai Jawa Barat merazia rokok ilegal di sejumlah warung (ist)
0 Komentar

“Akan berakibat pada kita semua. Jangan terlalu lama dalam jalur nista. Suatu saat akan kena nespata. Yang lurus-lurus aja lah kita,” tutupnya.

Uu menambahkan, saat ini Pemprov Jabar masih mengincar pedagang nakal yang menjual rokok ilegal. Meski menguntungkan sejumlah pedagang kecil, tetapi ia harap para pedagang tersebut menaati peraturan yang berlaku mengenai peredaran rokok.

“Memang sangat menguntungkan karena memang harga (murah), tetapi kalau itu melanggar aturan, sekalipun sangat menguntungkan, itu tidak boleh. Semua ada sanksi, baik para pedagang, penjual, termasuk yang membawa dan tempat produksi itu semua bisa kena hukum,” tegas Uu.

Baca Juga:UMKM, Tingkatkan Pertumbuhan EkonomiSMPN 6 Kolaborasikan Program Sekolah dan PTSS

Kepala Satpol Polisi Pamong Praja Muhamad Ade Afriandi mengatakan, pihaknya terus melakukan gerakan sosialisasi dan pemberantasan itu. Satpol PP Jawa Barat akan terus melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Jawa Barat.

Ia mengatakan, dalam semester kedua tahun 2022 peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bandung termasuk tinggi. Satpol PP Jawa Barat, katanya, telah merazia rokok ilegal sebanyak 250.000 batang. Sementara di Kabupaten Bandung Barat rokok ilegal yang telah dirazia sebanyak 100.000 batang.

Rokok-rokok tersebut, katanya, jelas tak menempelkan cukai tembakau sehingga dinilai sebagai rokok ilegal.

Ade menambahkan, rokok ilegal tak hanya terdapat di perkampungan, namun juga di perkotaan. Di daerah perkotaan banyak ditemukan juga di Kota Depok. Karena perederannya mencapai 90 persen wilayah di Jawa Barat maka sosialisasi dan pemberantasan pun gencar dilakukan.

“Termasuk sekarang kita lakukan. Kita buat prohgram Satpol PP Goes To Kampung, dan melakukan program sosialisasi pemberantasan rokok ilegal,” katanya.

Dalam sebuah kegiatan sosialisasi di Desa Indragiri Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung, di mana lokasi yang berada di tiga perbatasan antara Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat serta Kabupaten Cianjur.

Perwakilan Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jabar Vista Sunandar menegaskan, peredaran rokok ilegal sangat berbahaya khususnya di bidang ekonomi karena mengakibatkan penurunan penerimaan negara dari cukai.

Baca Juga:Pendataan Beri Manfaat Bagi Pelaku UMKMRibuan Kasus DBD Landa Sumedang, Periode Januari-September 14 Meninggal

“Selain berdampak penurunan penerimaan negara, tentunya memiliki sanksi hukum apabila ditemukan pelanggaran,” pungkas Vista. (and)

0 Komentar