Selanjutnya, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.
Di sisi lain, pengacara Rizky Billar, Philipus Sitepu mengungkapkan bahwa saat ini ada kesepakatan yang terjalin antara kliennya dengan Lesti Kejora untuk dapat saling berdamai.
Dia mengatakan bahwa Lesti Kejora sudah memaafkan Rizky Billar sehingga perkara dari kasus KDRT tidak lagi dilanjutkan ke arah hukum yang lebih serius.
Baca Juga:Diduga Hendak Tawuran dan Berkumpul di Kuburan, Pelajar di Arjawinangun Cirebon Malah KetahuanPenjual Dodol Garut di Cirebon Masuk ke Bus Isinya Orang Garut Semua: Bagaimana ini?
Philipus Sitepu mengungkapkan juga, bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan restorative justice agar perkara Rizky Billar dan Lesti Kejora segera diselesaikan secara baik.
“Kami memohon untuk restorative justice terkait perkara,” kata Philipus Sitepu kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Oktober 2022 dilansir dari Disway.
“Mengingat keduanya saling memaafkan dan membina hubungan lebih baik. Sudah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara,” tambahnya.
Sekadar informasi, restorative justice merupakan sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama.
Tujuannya adalah untuk menyelesaikan permasalahan secara bersama-sama, bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.