Lesti Kejora Cabut Laporan, Rizky Billar Belum Tentu Bebas, Ini Penjelasan Polisi

Lesti Kejora Cabut Laporan, Rizky Billar Belum Tentu Bebas, Ini Penjelasan Polisi
Lesti dan Rizky Billar sebelum laporan kasus KDRT ke polisi. -Ist/tangkapan layar-
0 Komentar

sumedangekspres, JAKARTA – Lesti Kejora cabut laporan terkait dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Rizky Billar.

Upaya Lesti Kejora cabut laporan ini segera mendapatkan respons dari pihak kepolisian.

Dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, langkah Lesti Kejora cabut laporan tidak otomatis menghentikan proses hukum yang sudah berjalan.

Baca Juga:Diduga Hendak Tawuran dan Berkumpul di Kuburan, Pelajar di Arjawinangun Cirebon Malah KetahuanPenjual Dodol Garut di Cirebon Masuk ke Bus Isinya Orang Garut Semua: Bagaimana ini?

Itu artinya, Rizky Billar tidak serta-merta langsung bebas setelah Lesti Kejora cabut laporan.
“Tidak serta-merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu,” demikian dijelaskan Kombes Endra Zulpan dilansir JPNN dari Antara, Kamis malam 13 Oktober 2022.

Menurut Zulpan, ada prosedur hukum yang telah dijalankan oleh kepolisian saat pembuatan laporan polisi. Oleh karena itu, ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan.

Zulpan menegaskan bahwa, penyidik kepolisian telah melaksanakan sejumlah prosedur untuk memproses laporan KDRT dari Lesti hingga melewati beberapa tahapan.

Nah, oleh karena itu pihak penyidik juga yang akan memproses permohonan pencabutan laporan yang dimaksud oleh Lesti.

“Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan oleh Zulpan, bahwa pihak kepolisian sebetulnya belum menerima surat permohonan resmi untuk pencabutan laporan tersebut.

Sementara itu, sebelumnya penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap isrtinya, Lesti Kejora pada Rabu kemarin.

Baca Juga:Apdesi Sumedang Akan Lebih BaikRumah Relokasi Korban Longsor Cimanggung Segera Ditempati

Kemudian, polisi secara resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis sore.

Tidak berselang lama setelah polisi mengumumkan penahanan tersebut, Lesti Kejora datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan.

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

0 Komentar