sumedangekspres, BANDUNG – Peristiwa kekerasan seksual terjadi lagi di Kota Bandung, seorang anak berusia 15 tahun cabuli dua bocah sesama jenis.
Kasus pencabulan oleh anak di bawah umur ini diungkap oleh Satreskrim Polrestabes Bandung melalui Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak).
Disebutkan bahwa, pelaku dengan korban yang masih sama-sama di bawah umur melakukan hubungan sesama jenis.
Baca Juga:Ngeri! Ramalan 2030 Sebagian Indramayu Tenggelam karena Kenaikan Permukaan LautKisah Rio Alief Drummer NOAH, 8 Bulan Dampingi Istri Melawan Kanker
Mengutip JabarEkspres dari Pojoksatu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengungkapkan bahwa, kasus pencabulan oleh anak di bawah umur ini terungkap pada September 2022 lalu.
“Jadi kasus pencabulan sesama jenis ini dilakukan oleh anak anak usia 15 tahun, ada dua orang korban,” jelas Aswin kepada awak media, saat ekspose di Mapolrestabes Bandung, Selasa 18 Oktober 2022.
Kapolrestabes mengungkapkan bahwa kasus pencabulan sesama jenis ini baru terungkap setelah adanya laporan polisi yang mereka terima dari salah satu orang tua korban.
Setelah itu, petugas kepolisian langsung bergerak melakukan pendalaman dan menggelar penyeledikan.
“Ada laporan dari orangtua ke Polisi, lalu kami melakukan pendalaman dan menetapkan pelaku dari tindak asusila ini,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa selisih usia pelaku dengan korban juga tidak terpaut jauh. Disebutkan bahwa kedua korban hanya terpaut satu tahun dengan pelaku.
“Mereka (korban) berumur dibawah 15 tahun,” ujar Kombes Aswin.
Tidak hanya melakukan kekerasan secara seksual, pelaku juga melakukan ancaman dengan senjata tajam ketika melampiaskan hasratnya tersebut sehingga kedua korban tidak melawan.
Sementara itu, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya itu sebanyak tiga kali.
“Sudah tiga kali anak ini melakukan (pencabulan),” ungkap Kombes Aswin lagi.
Baca Juga:Film Before, Now and Then (Nana) Menggunakan Bahasa Sunda, Ridwan Kamil: Keren Banget!Waduh! 20 Ribu Komentar Masuk ke KPI Minta Boikot Lesti Kejora dari Televisi
Adapun perbuatan tersebut dilakukan setelah melihat video porno persetubuhan sesama jenis. Pada kasus ini, polisi terapkan pasal 82 jo pasal 76E UURI no 17 tahun 2016.
“Penangananya karena baik korban dan pelaku ini dibawah umur dilakukan pendampingan,” pungkasnya.