sumedang, KOTA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumedang menginformasikan untuk pendaftaran calon CPNS sampai saat ini belum ada tambahan informasi.
Hal ini dikatakan Bagian pelayanan BKPSDM Sumedang Diki yang mewakili Sekbid Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Ate kepada Sumeks, Rabu (19/10).
Menurutnya, untuk informasi pendaftaran CPNS pada saat ini belum ada update.
“Kata Sekbid gak ada informasi tambahan katanya,” ujar Diki.
Baca Juga:Bappppeda Sumedang Siap Layani Pengembangan InfrastrukturTenang! Parasetamol Bukan Penyebab Gagal Ginjal
Dikatakan, untuk itu pihaknya tidak bisa memberikan informasi terlebih dahulu dikarenakan informasi pada saat ini belum diberikan tambahan tentang penerimaan CPNS dan Guru PPPK.
“Masih belum ada tambahan, pokoknya nanti aja kalau sudah ada ke Kabid bagian informasi,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Sumeks, perubahan jadwal CPNS dan Guru PPPK akan jatuh pada bulan November 2022. Namun, setelah dikonfirmasi ke BKPSDM Kabupaten Sumedang masih belum ada informasi update.
Selain itu, BKPSDM belum bisa memastikan akan kapan dibukanya pendaftaran CPNS dan Guru PPK.
“Katanya belum ada keputusan dikarenakan mungkin masih dikondisikan,” pungkasnya.
Berikut ini adalah cara pendaftaran CPNS PPPK 2022, berdasarkan cara daftar SSCASN tahun 2021:
- Langkah pertama, silakan buka link sscasn.bkn.go.id
- Kemudian klik daftar
- Lalu isi data pribadi
- Setelah itu unggah scan KTP dan Swafoto
- Lalu masukkan kode CAPTCHA
- Klik submit
- Lalu lanjut masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login
- Kemudian isi data pribadi yang kosong
- Pilihlah jenis formasi
- Unggah dokumen, lalu cek resume
- Cetak kartu informasi dan juga kartu pendaftaran akun.
Syarat Daftar Seleksi CPNS PPPK 2022
Berikut ini adalah syarat pendaftaran PPPK Guru 2022 berdasarkan SK Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 349/P/2022:
- Merupakan Warga negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal pada saat pendaftaran 20 tahun hingga 59 tahun.
- Tidak pernah dipidana karena kasus hukum
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat
- Bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik
- Memiliki ijazah pendidikan atau kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4 yang sesuai kebutuhan
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki surat keterangan kelakuan baik (SKCK)
- Persyaratan lain berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.