Terkait dengan 5 sirup obat dengan kandungan EG melebihi ambag batas, BPOM telah meginstruksikan penarikan oleh industri farmasi pemilik izin edar.
Tidak hanya itu, BPOM juga menginstruksikan pemusnahan untuk seluruh bets produk. Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek.
Kemudian instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Baca Juga:Inalillahi! Ayu Ting Ting Masih Dirawat di RS, Sakit Apa?Ini Daftar Merk Obat yang Dilarang BPOM, Pernah Pakai?
BPOM juga sudah memerintahkan industri farmasi yang memiliki sirup obat berpotensi mengandung atau terkontaminasi EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri.
Hal itu, sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha. Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan atau bahan baku.
Disampaikan juga bahwa BPOM bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pakar farmasi, farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) serta pihak terkait masih menelusuri dan meneliti kemungkinan faktor penyebab gagal ginjal akut.
Terkait dengan sampling 39 bets dari 26 sirup obat yang terkontaminasi EG dan DEG dilakukan berdasarkan kriteria sampling dan pengujian.
Yakni, diduga digunakan pasien gagal ginjal akut baik sebelum maupun selama berada atau masuk rumah sakit.
Diproduksi oleh produsen yang menggunakan 4 bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin dengan volume besar.
Kemungkinan lain, diproduksi produsen yang memiliki jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu dan diperoleh rantai pasok dari sumber berisiko terkait mutu.
Baca Juga:Pelaku Penusukan Gadis 12 Tahun saat Pulang Mengaji Terekam CCTVDies Natalis Fakultas Peternakan Unpad ke-59 Adakan Pelatihan Bagi Masyarakat
Untuk saat ini, masyarakat perlu mewaspadai terkait dafar obat sirup yang dilarang, karena banyak hoax juga beredar di media sosial.