Jangan Merokok di Zona Terlarang,  Pemprov Jabar Ingatkan Kawasan Tanpa Rokok

Jangan Merokok di Zona Terlarang,  Pemprov Jabar Ingatkan Kawasan Tanpa Rokok
Pemerintah memasang reklame larangan merokok di kawasan tanpa rokok di sejumlah tempat. Hal ini bertujuan melindungi kesehatan masyarakat (ist)
0 Komentar

Tujuan lainnya yaitu melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan  hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi untuk menggunakan dan menjadi tergantung terhadap rokok. Padahal, rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan.

Aturan ini mengatur larangan setiap orang merokok di sejumlah tempat yang telah ditentukan. Seperti di tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak, di dalam angkutan umum, tempat proses belajar mengajar, tempat fasilitas pelayanan kesehatan, tempat sarana olahraga.

“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil,” bunyi Pasal 16.

Baca Juga:Tarunajaya Anjurkan Manfaatkan Lahan KosongPemotor Tewas Terlindas Truk

Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, memperagakan dan/atau mempromosikan produk tembakau.

Sementara penjelasan tempat umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dapat dimanfaatkan bersama–sama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah, swasta, dan masyarakat.

“Namun tidak terbatas pada hotel, rumah makan, bioskop, pusat perbelanjaan, mal, dan pasar swalayan, pasar moderen, pasar tradisional, tempat wisata, tempat hiburan, taman kota, tempat rekreasi, halte, terminal angkutan umum, stasiun kereta api, dan bandar udara dan tempat sejenisnya,” sebutnya.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Kawasan Tanpa Rokok diharapkan dapat menjadi instrumen dalam membantu upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat seperti yang diperintahkan oleh undang-undang.

Kebijakan ini juga memberikan kesempatan kepada para perokok dan juga bukan perokok untuk mendapatkan haknya masing-masing. Bagi para perokok masih memiliki hak untuk melakukan kegiatan merokok, tanpa melanggar hak yang tidak merokok.

Bagi yang tidak merokok, dapat menikmati udara bersih bebas asap rokok. Sehingga peraturan tentang kawasan rokok ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. (and)

0 Komentar