sumedang, KOTA – Jumlah perkara yang masuk di Pengadilan Agama Sumedang sampai tanggal 1 November 2022 secara total adalah 4283 perkara.
Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Agama Sumedang Drs H Musthofa Kamal MH melalui Panitera Pengadilan Agama Sumedang Pupu Sarifudin SAg kepada Sumeks, Selasa (1/11).
Dikatakan, perkara-perkata tersebut meliputi asal-usul anak 21 perkara, cerai gugat 2579 perkara, cerai talak 1080 perkara, dispensasi nikah 216 serta harta bersama 3 perkara.
Baca Juga:Wujudkan Rumah tanpa Rokok, Pemprov Jabar Ajak Lindungi Kesehatan KeluargaMengapa Air Bisa Terlambat Mengalir ke Pelanggan Perumda Tirta Medal Sumedang? Berikut Penjelasannya
Selain itu, kata dia, izin poligami perkara 3 perkara, kewarisan 4 perkara serta lain-lain 5 perkara.
“Adapula penetapan ahli waris 23 perkara, pembatalan perkawinan 2 perkara, pencegahan perkawinan satu perkara, pengesahan anak satu perkara, pengesahan perkawinan atau isbat 328 perkara, penguasaan anak 2 perkara, kemudian ke perwalian itu 15 perkara. Jumlah total 4.283, itu yang perkara masuk sampai hari ini tanggal 1 November 2022,” katanya.
Dikatakan, angka perceraian yang sampai saat ini masih tinggi yaitu cerai gugat tercatat 2579. Untuk perkara cerai gugat artinya cerai yang diajukan oleh istri. Sedangkan untuk perkara cerai talak tercatat 1080, artinya cerai yang diajukan oleh suami.
“Jadi perkara perceraian kalau itu semua tercatat 3659 perkara dan ini masih mendominasi angka perkara di Pengadilan Agama Kabupataen Sumedang,” Jelasnya.
Pupu mengatakan, tingginya angka perceraian sampai saat ini memang salah satu faktornya adalah masalah ekonomi keluarga. Ada juga gangguan pihak ketiga, serta yang lain-lainnya.
“Oleh karena itu salah satu cara harus direkap dulu faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Sumedang. Setelah diketahui faktor-faktor apa saja yang mendominasi tingginya angka penyebab perceraian tersebut, maka selanjutnya ditindak lanjuti. Hal ini harus bekerjasama antara Kementrian Agama (Kemenag) dengan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) dan Intansi-intansi lainnya, untuk mengadakan penyuluhan – penyuluhan,” paparnya.
Pupu menegaskan, karena posisi PA Sumedang ini kalau sungai itu hilirnya, sedangkan hulunya itu instansi lain yang seharusnya berupaya untuk bagaimana supaya tidak terjadi angka perkara perceraian tinggi di wilayah Kabupaten Sumedang. (ahm)