sumedang, UJUNGJAYA – Dua Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Ujungjaya di wilayah Kecamatan Ujungjaya.
Keduanya ditangkap akibat melakukan pencurian dan pemberatan yang dilakukan di Mikrosite Indomobile di Desa Palasari Kecamatan Ujungjaya pada Sabtu (22/10).
Kapolsek Ujungjaya AKP Ahmad Sahidin menjelaskan keduanya berinisial A dan NR. Mereka diamankan di dua tempat berbeda.
Baca Juga:Indonesia Jadi Supermarket BencanaPahlawan Inklusi Keuangan, Layanan BRI Jangkau Kawasan 3T
Dikatakan, A diamankan di Perum Persona Ujungjaya Regensi Gordah Desa/Kecamatan Ujungjaya. Sementara, NR diamankan di Dusun Kosambian Desa Keboncau Kecamatan Ujungjaya.
“Kedua terduga kita amankan berdasarkan laporan pencurian pada tanggal 22 Oktober 2022,” jelas Ahmad, Rabu (2/10).
Dari hasil pengumpulan keterangan dari saksi-saksi dan bukti di lapangan, mengarah kepada dua orang pelaku tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti dua buah kompresor, satu set tolkit, satu buah Tab A7 Lite, dua buah aki merek FB, satu buah aki motor FTZ5S-BS-MF, satu buah busi indoparts Honda DE8P-9S, dua buah perkakas alat alat bengkel, dua buah Oli Federal Ultratec 2050 SG 1.0Lt, satu buah Oli Federal Ultratec 2050 SG 0.8 Lt serta dua buah Oli Federal Y Matic 2040 SJ 0.8Lt,” jelasnya.
Diduga, kata dia, pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara mengergaji gembok rolingdor dan masuk melalui pintu rolingdor. Kemudian, pelaku masuk kedalam.
“Atas kejadian tersebut pelapor / korban mengalami kerugian materi diperkirakan sebesar Rp. 10.730.000,” jelasnya.
Kini, masih dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku kini berada di rumah tahanan Polres Sumedang. (kga)