sumedang, KOTA – BNN Kabupaten Sumedang siap melayani Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) untuk masyarakat dengan membawa foto kopi KTP, KK dan Akta Kelahiran.
Hal ini dikatakan Subkoordinator Rehabilitasi BNN Sumedang Yudi Heryanto AMK SKM kepada Sumeks, Kamis (3/11).
Ditegaskan, untuk pelayanan pembuatan surat keterangan bebas narkoba pihaknya siap melakukan pelayanan pembuatan surat keterangan tersebut.
Baca Juga:Usaha Lobster Air Tawar MenjanjikanKebonjati Perkuat Silaturahmi, Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW
“Sebenarnya kan untuk pembuatan SKBN tidak hanya di BNN saja, ada juga di Jamkesda dan rumah sakit,” ujar Yudi Heryanto.
Dikatakan, pembuatan SKBN bisa disesuaikan dengan keperluan.
“Misalkan pembuatannya sebagai syarat keperluan dari instansi itu, kadang bisa disesuaikan dengan kebijakan di instansi atau perusahaannya,” katanya.
Menurutnya, untuk syarat pembuatan SKBN itu dengan membawa identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Lahir.
“Kan nanti dikasih formulir pendaftarannya. Jadi isi aja dulu sebelum dilakukan tes,” tambahnya.
Dia berharap seluruh masyarakat Kabupaten Sumedang agar terbebas dari narkoba dan jenis narkotik lain yang akan membebankan diri sendiri dan orang lain.
“Karena kalau keperluan biasanya buat kerja atau pun hal lain di perusahaan, kalau positif yang rugi kan diri sendiri. Saya harap masyarakat Sumedang seluruhnya aman,” pungkasnya. (wly)