sumedang, KOTA – Program Isbat Nikah Terpadu yang digulirkan Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang baru berjalan di tiga kecamatan. Di antaranya Buahdua, Cimanggung dan Pamulihan
Program ini adalah program bantuan bagi masyarakat miskin dari Pengadilan Agama untuk menyelesaikan hal-hal perkara yang berkaitan dengan status hukum pernikahan di Pengadilan Agama dari Daptar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dana prodeo bantuan yang rata-rata sekitar untuk 200 perkara per tahun .
Seperti disampaikan Kepala Pengadilan Agama Sumedang Drs H Musthofa Kamal MH melalui Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Sumedang, Drs Harun Nur Rasyid kepada Sumeks, baru-baru ini.
Baca Juga:Uang Kepret Motivasi AtletPetani Kebingungan Hadapi Musim Hujan
“Untuk Program Isbat Nikah telah kami laksanakan di tiga Kecamatan. Pertama dilaksanakan di Kecamatan Buahdua pada hari Jum’at tanggal 7 Oktober 2022 kepada 25 pasangan. Kedua dilaksanakan di Kecamatan Cimanggung pada hari Jum’at tanggal 11 Nopember 2022 kepada 101 pasangan serta ketiga di Kecamatan Pamulihan hari jum’at tanggal 18 Nopember 2022 kepada 79 pasangan,” katanya.
Menurutnya, untuk Program Isbat Nikah Terpadu ini akan dilanjutkan di Kecamatan Jatinangor pada hari Jum’at tanggal 25 Nopember 2022 dan pada tanggal 2 Desember 2022 akan dilaksanakan di Kecamatan Sukasari dan Kecamatan Tanjungsari,” sambungnya.
“Kebetulan untuk tahun ini pihak Pengadilan Agama Sumedang yang turun kelapangan dari mulai sosialisasi dan pelaksanaan Sidang Isbat Nikah. Semestinya, pihak dari kecamatan yang datang ke kami untuk mengajukan permohonan pelaksanaan Sidang Isbat Nikah ini. Hal ini dikarenakan anggaran prodeo dari DIPA tahun ini masih ada sisanya. Jadi kami melaksanakan program Isbat Nikah Terpadu ini dengan sistem jemput bola,” katanya.
Dalam program Isbat Nikah Terpadu ini masyarakat mendapatkan keuntungan berupa legalitas hukum atas pernikahan mereka. Dengan adanya Sidang Isbat Nikah yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan langsung diterbitkan Buku Kutipan Akta Nikahnya oleh Kantor Urusan Agama ( KUA ). “Serta, diterbitkan Kutipan Akte Kelahiran anak- anak mereka oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), masyarakat tidak membayar biaya sepeserpun (gratis ), mereka hanya menyediakan Materai sebagai alat bukti,” katanya.