Kejari Sumedang Bongkar Modus Korupsi Rp2,5 Miliar: Pajak Tambang Dibayar Tak Sesuai

Kejari Sumedang sita
JUMPA PERS: Kejari Sumedang sita Rp2,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pajak tambang. Dua eks bos PT Jasa Sarana resmi jadi tersangka. Penyidikan masih terus berkembang.(Engkos/Sumeks)
0 Komentar

SUMEDANG EKSPRES – Penyidikan kasus dugaan maling pajak tambang yang menjerat dua eks petinggi PT Jasa Sarana mulai mengungkap pola yang diduga digunakan para tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani, menyebut penyidik menemukan indikasi ketidaksesuaian antara kewajiban pajak dengan aktivitas produksi tambang di lapangan.

“Dari hasil penyidikan sementara, ada dugaan pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak mencerminkan volume produksi sebenarnya,” ujar Fawzal dalam konferensi pers, Kamis (26/2).

Baca Juga:Kejari Sumedang Sita Rp2,5 Miliar, Dua Eks Bos PT Jasa Sarana jadi Tersangka Dugaan Maling Pajak TambangMenang Gugatan Sengketa Saham dengan Jawa Pos, Dahlan Iskan Rebut Kembali Radar Bogor

Menurut Fawzal, dalam sektor pertambangan, besaran pajak dihitung berdasarkan jumlah material yang ditambang. Jika terdapat selisih antara produksi riil dan laporan, maka berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Kami sedang mendalami dokumen produksi, laporan keuangan, serta data teknis lainnya untuk memastikan besaran kerugian negara secara pasti,” tegasnya.

Penyidik saat ini masih menghitung potensi total kerugian, sementara Rp2,5 miliar yang telah diamankan disebut sebagai bagian dari pengembalian awal.

“Penitipan uang Rp2,5 miliar ini akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam proses persidangan,” tambahnya.

Selain persoalan pajak, penyidik juga menelusuri dugaan aktivitas penambangan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Fawzal menyebut ada indikasi kegiatan yang perlu didalami lebih lanjut, termasuk kemungkinan penambangan di luar ketentuan izin.

“Kami juga mendalami aspek perizinan. Apakah kegiatan penambangan sudah sesuai dengan IUP atau ada aktivitas di luar yang diperbolehkan,” jelasnya.

Baca Juga:Saling Kejar-kejaran, Dua Pemotor Ugal-ugalan Dibekuk Polisi Sumedang saat Patroli MalamTabrakan Beruntun di Pamulihan Sumedang, 2 Korban Luka Berat

Jika terbukti, pelanggaran tersebut bukan hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi melanggar aturan tata kelola pertambangan.

Kejari Sumedang memastikan proses penyidikan belum berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan.

“Perkara ini masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan ada pengembangan lebih lanjut, baik terkait nilai kerugian negara maupun pihak-pihak lain yang terlibat,” pungkas Fawzal.(kos)

0 Komentar