Menang Gugatan Sengketa Saham dengan Jawa Pos, Dahlan Iskan Rebut Kembali Radar Bogor

Founder Harian Disway Dahlan Iskan
Founder Harian Disway Dahlan Iskan
0 Komentar

SUMEDANG EKSPRES – Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan memenangkan gugatan perdata melawan Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) terkait sengketa kepemilikan saham perusahaan penerbit media lokal Radar Bogor.

Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 152/Pdt.G/2025/PN Bgr yang dibacakan Rabu, 25 Februari 2026, mengabulkan sebagian gugatan Dahlan Iskan terhadap JJMN dan pihak terkait lainnya.

Majelis hakim menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dalam perkara sengketa saham PT Bogor Ekspres Media.

Baca Juga:Saling Kejar-kejaran, Dua Pemotor Ugal-ugalan Dibekuk Polisi Sumedang saat Patroli MalamTabrakan Beruntun di Pamulihan Sumedang, 2 Korban Luka Berat

Dalam perkara ini terdapat tiga tergugat: Pertama, tergugat I: Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN). Kedua, tergugat II: Notaris penerbit akta jual beli saham. Ketiga, tergugat III: PT Bogor Ekspres Media (penerbit Radar Bogor).

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim.

“Kami selaku kuasa hukum penggugat menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah mengabulkan gugatan kami,” ujarnya seperti dilansir dari laman radarcirebon.com.

Ia berharap para tergugat menerima dan melaksanakan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.

Salah satu poin krusial putusan adalah dinyatakannya Akta Jual Beli Saham Nomor 08 tertanggal 5 Juni 2010 sebagai batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa Dahlan Iskan merupakan pemegang saham sah PT Bogor Ekspres Media.

Majelis hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian: kerugian materiil: Rp1.399.709.700, dan kerugian immateriil: Rp500.000.000.

Baca Juga:Warga Cimalaka Resah, Kabel Listrik PLN Terbuka Tak Kunjung Diperbaiki30 Praja IPDN Turun ke Desa Licin, Data Warga Diverifikasi Ulang

Selain itu, ditetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari apabila putusan tidak dilaksanakan setelah inkrah.

Para tergugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp386.000.

Perkara ini bermula dari transaksi jual beli saham terkait kepemilikan perusahaan penerbit Radar Bogor. Penggugat menilai terdapat tindakan melanggar hukum dalam proses penerbitan akta dan pengalihan saham.

Majelis hakim menyatakan unsur perbuatan melanggar hukum terbukti dan memberikan pengakuan hukum bahwa Dahlan Iskan adalah pemilik sah saham perusahaan tersebut.

Putusan ini dinilai menjadi preseden penting dalam sengketa kepemilikan perusahaan media daerah serta menegaskan pentingnya legalitas dan kehati-hatian dalam transaksi saham di industri media.

0 Komentar