Kejari Sumedang Sita Rp2,5 Miliar, Dua Eks Bos PT Jasa Sarana jadi Tersangka Dugaan Maling Pajak Tambang

Kejari Sumedang
JUMPA PERS: Kejari Sumedang sita Rp2,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pajak tambang. Dua eks bos PT Jasa Sarana resmi jadi tersangka. Penyidikan masih terus berkembang.(Engkos/Sumeks)
0 Komentar

SUMEDANG EKSPRES – Kasus dugaan korupsi pajak tambang di lingkungan BUMD Jawa Barat memasuki fase krusial. Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang resmi menetapkan dua mantan petinggi PT Jasa Sarana sebagai tersangka dan menyita uang sebesar Rp2,5 miliar.

Langkah tegas ini langsung menyita perhatian publik karena menyeret nama perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang bergerak di berbagai sektor strategis, termasuk pertambangan.

Dua tersangka berinisial HM dan IS. HM menjabat Direktur Utama periode 2019–2022, dan IS menjabat Direktur Utama sejak 2022 hingga saat ini.

Baca Juga:Menang Gugatan Sengketa Saham dengan Jawa Pos, Dahlan Iskan Rebut Kembali Radar BogorSaling Kejar-kejaran, Dua Pemotor Ugal-ugalan Dibekuk Polisi Sumedang saat Patroli Malam

Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyimpangan pembayaran pajak tambang yang berujung pada kerugian keuangan negara.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani, menegaskan uang Rp2,5 miliar yang diamankan merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

“Penitipan uang kerugian negara ini akan menjadi pertimbangan dalam tuntutan,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (26/2).

Dana tersebut akan disetorkan ke rekening RPL Kejaksaan di Bank BRI dan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam proses persidangan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik menduga para tersangka membayarkan pajak tambang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, aktivitas penambangan material juga diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan.

Penyidik masih terus mendalami perkara ini dan membuka kemungkinan adanya pengembangan tersangka maupun tambahan nilai kerugian negara.

Baca Juga:Tabrakan Beruntun di Pamulihan Sumedang, 2 Korban Luka BeratWarga Cimalaka Resah, Kabel Listrik PLN Terbuka Tak Kunjung Diperbaiki

“Kami berharap ada pengembalian lagi, sehingga dapat menghentikan kerugian negara yang lebih besar,” tambah Fawzal.

Kasus ini kembali menyoroti sektor pertambangan yang selama ini dinilai rawan penyimpangan, terutama dalam aspek pajak dan perizinan.

Publik kini menunggu sejauh mana pengembangan kasus ini akan menyeret pihak lain serta bagaimana proses hukum berjalan hingga putusan pengadilan.(kos)

0 Komentar