SUMEDANGEKSPRES – DPRD Kabupaten Sumedang mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, Selasa (28/7).
Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa.
Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Sidik Ja’far mengatakan, pengesahan kedua Raperda tersebut merupakan hasil dari proses pembahasan, yang telah dilakukan secara bersama-sama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga:Gangguan di Empat Wilayah, Perumda Air Minum Sumedang Terapkan Sistem Gilir AliranTahun Depan Sumedang Miliki Dua SMA Negeri Baru di Paseh dan Pamulihan
“Tahapan pembahasan telah dilalui dengan melibatkan Badan Anggaran, komisi-komisi DPRD, fraksi-fraksi serta perangkat daerah terkait,” ujar Sidik Jafar usai sidang paripurna.
Dikatakan, kedua Raperda tersebut memiliki nilai strategis, bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sumedang.
“Untuk Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, bukan hanya sekadar laporan administratif semata,” ungkap Sidik.
Lebih dari itu, sambung Sidik, P2APBD menjadi instrumen penting bagi DPRD, dalam melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program pembangunan dan penggunaan anggaran daerah, selama satu tahun anggaran.
“Pertanggungjawaban APBD menjadi bagian dari upaya memastikan, bahwa anggaran yang bersumber dari uang rakyat benar-benar dikelola secara transparan, akuntabel dan digunakan untuk kepentingan masyarakat,” bebernya.
Sidik menjelaskan, hasil evaluasi terhadap pelaksanaan APBD, juga akan menjadi bahan penting dalam memperbaiki perencanaan dan penganggaran pada tahun-tahun berikutnya.
“DPRD, akan terus menjalankan fungsi pengawasan, agar setiap program pemerintah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah,” imbuhnya.
Baca Juga: Forum OSIS Cetak Pemimpin Berkarakter, Dony: Harus Jadi Kekutan dalam Gerakan Anti Perundungan dan Anti LGBTKomisi II DPRD Sumedang Soroti Krisis Debit Air, Perumda Tirta Medal Diminta Siapkan Langkah Mitigasi
Sementara itu, pengesahan Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan demokrasi di tingkat desa.
“Raperda tersebut akan menjadi pedoman dalam mengatur berbagai tahapan pemilihan kepala desa, mulai dari persyaratan calon, mekanisme pelaksanaan pemilihan, penetapan hasil, hingga penyelesaian perselisihan,” kata Sidik.
Dia berharap, Raperda Pilkades dapat menjadi landasan yang kuat, agar proses pemilihan kepala desa di Kabupaten Sumedang berjalan tertib, demokratis, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (red)
