sumedang, KOTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari mulai tanggal 20 November 2022 sampai dengan 29 November 2022.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, Senin (21/11).
“Minggu tanggal 20 November 2022 kemarin, KPU sudah mengumumkan pendaftaran PPK. Kami juga sudah menyebarkan spanduk dan alat peraga sosialisasi lainya di kecamatan-kecamatan, di berbagai platform media sosial KPU terkait jadwal pendaftaran PPK,” ujar Ogi.
Baca Juga:M Iqbal Al Qusyaeri Raih Medali Emas dan Perak Cabor Anggar, Bercita-cita Berprestasi di Sea Games 2023Ini Tips Sehat Menurut Dewan Sumedang
Dikatakan, dari tanggal 20 sampai tanggal 24 november jadwalnya pengumuman pendaftaran. Sedangkan, masa penerimaan pendaftaran sendiri dari tanggal 20 sampai tanggal 29 November 2022.
Ogi menambahkan, setelah para pendaftar melakukan pendaftaran, selama 1×24 jam KPU melakukan penelitian administrasi atas berkas yang diupload oleh para pelamar.
Masa penelitian administrasi dilakukan dari tanggal 21 nov sampai tanggal 1 Desember 2022.
Pengumuman hasil administrasi akan dilakukan 2-4 desember 2022. Sedangkan, tes tertulis akan dilakukan pada tanggal 5-7 Desember.
“Yang perlu diketahui oleh para calon pendaftar PPK, saat ini pendaftaran hanya dapat dilakukan dengan mengakses siakba.kpu.go.id. semua dokumen di upload di Siakba setelah di Upload nanti para pendaftar ini harus menyerahkan dokumen fisik ke kantor KPU sebelum dilakukan tes tertulis. Nah tes tertulis sendiri, akan dilakukan tes CAT,” tambah Ogi.
Ditegaskan, seleksi PPK tahun ini berbeda dengan sebelumnya. Jika sebelumnya dilakukan dengan menyerahkan berkas fisik langsung, sekarang harus melalui web Siakba. Tes tertulis jika sebelumnya menggunakan manual, tahun ini akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Surat keterangan Sehat juga harus dilengkapi dengan keterangan tekanan darah, gula darah dan kolesterol.
“Iya, jadi pelamar harus melengkapi keterangan sehatnya dengan keterangan tekanan darah, gula darah, dan kolesterol. Hal ini untuk memastikan para calon PPK dalam kondisi sehat fisik, supaya kondisi-kondisi yang terjadi di tahun 2019 tidak terulang,” tegasnya.
Dikatakan, para pelamar juga harus menyampaikan terkait penyakit komorbidnya. Sedangkan batasan umur, sebelumnya sempat akan dibatasi maksimal 50 tahun, sekarang dalam regulasinya pembatasan umur dari 17 tahun sampai 55 tahun.
Baca Juga:Rekomendasi Surabi Asli di ConggeangTransformasi Digital Dari Kabupaten Sumedang Untuk Indonesia
“Antusiasme warga yang mendaftar juga sangat luar biasa, pada hari kedua sekarang pendaftar sudah 300an orang. Padahal kebutuhan kita nantinya 130 orang, sudah melebihi 2 kali kebutuhan. Jadi di setiap kecamatan kami membutuhkan 5 orang anggota PPK,” pungkas Ogi.