Hasan menuturkan, program PTSL yang Berbasis Partisipasi Masyarakat ini dalam pelaksanaanya pihaknya melibatkan 10 orang unsur masyarakat. Seperti untuk Pengumpul Data (Puldata) pertanahan, itu dari unsur warga setempat, dari unsur desa, unsur Kepolisian, Koramil, tokoh pemuda, tokoh pemudi.
“Itu kita libatkan menjadi tim Pengumpulan Data (Puldata) untuk mengumpulkan data tanah. Mereka membantu tugas tim pengukuran dari surveyor pihak ketiga dan mengumpulkan berkas fisik dan yuridis. Itu tugas pengumpul data, maka untuk itu disebut program kegiatan PTSL Partisipasi Masyarakat. Tetapi tetap untuk program ini juga data itu harus lengkap. Dimana, nanti Puldata akan mengumpulkan data seperti KTP, KK dan SPPT harus lengkap semua,” tukasnya.
Dia mengimbau, bagi masyarakat Kabupaten Sumedang yang mempunyai rumah atau tanah di 45 Desa yang terdaftar dalam program PTSL PM ini, silahkan datang ke kantor Desa untuk mengisi formulir pendaftaran tanahnya pada program PTSL PM ini. Persiapkan KTP Kartu keluarga (KK) Surat Pembayaran Pajak dan Bangunan (PBB) dan kalau ada Akte Jual Bali ( AJB ) atau Akte Hibah, berita acara kesaksian dan lainya yang bisa memperkuat atas kepemilikan tanah tersebut.
Baca Juga:Pemdes Tanjungsari Bangun TPT TPU PegadenEba Ambles, Jalan Lingkar Utara Harus Tembus Kemana?
“Masuk ke daftar program silahkan datang ke kantor desa masing-masing sebelum diukur. Silahkan menyiapkan patok batas tanah bahanya mau paralon besi atau tembok. Kedua menyiapkan materai untuk ditempel disurat keterangan pengukuran fisik, dimana nanti tim dari BPN dan tim Puldata datang ke lokasi sudah terpasang patok. Nanti akan didata dan nanti surat keterangan pengukuraan fisik itu harus ditandatangani dan ditempel materai,” tutupnya. (ahm/adv)