sumedang, KOTA – Bupati Sumedang telah mengeluarkan kebijakan untuk bebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB) untuk seluruh tahun pajak di Kabupaten Sumedang. Berlaku, mulai akhir bulan Oktober 2022.
Hal itu dilakukan demi meringankan beban masyarakat Kabupaten Sumedang.
Kebijakan penghapusan denda PBB P2 tersebut, secara resmi tertuang dalam Keputusan Bupati Sumedang Nomor 441 Tahun 2022 tentang penghapusan sanksi administratif berupa bunga atau denda PBB P2 di Kabupaten Sumedang tahun 2022.
Sebagaimana isi dalam Keputusan Bupati Sumedang Nomor 441 tahun 2022, batas waktu penghapusan sanksi administratif berupa bunga atau denda PBB P2 bagi para wajib pajak (WP) ini, berlaku mulai tanggal 25 Oktober sampai 30 November 2022.
Baca Juga:Longsor Cilangkap Ancam Tiga Rumah, Pemdes Ungsikan 16 JiwaKemendagri Optimis Sumedang Mampu Adopsi Best Pratices Finlandia
Terkait informasi tersebut dibenarkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang, Rohana S.Sos, M.Si.
“Iya betul, mulai tanggal 25 Oktober sampai 30 November 2022 nanti, semua WP yang masih memiliki tunggakan PBB P2 dari seluruh tahun pajak akan dibebaskan dari sanksi administratif,” kata Rohana, baru-baru ini.
Selain untuk mengoptimalkan realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB P2, kebijakan penghapusan denda PBB P2 ini sengaja dikeluarkan Bupati dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat.
“Kami harap kebijakan penghapusan denda PBB P2 ini, dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para WP. Saat ini, para WP hanya cukup membayar pokok PBB P2-nya saja, jadi uang untuk membayar denda bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lain yang lebih penting,” ujar Rohana.
Rohana berharap, kebijakan penghapusan sanksi administrasi yang dikeluarkan Bupati Sumedang ini, dapat memotivasi para WP agar mau membayar semua tunggakan PBB P2.
Dengan begitu, realisasi target penerimaan PAD yang bersumber dari PBB P2 tahun 2022, nantinya dapat terpenuhi oleh hasil pembayaran dari tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memotivasi para WP yang masih memiliki tunggakan PBB P2, supaya dapat membayar pokok pajaknya di tahun sekarang,” katanya.
Baca Juga:Pemilik Jongko Keluhkan Tempat Berjualan Dijadikan TPSSBazar Gantoeng Destinasi Wisata Populer di Sumedang, Asyik Buat Libur Akhir Pekan
Sebab dengan adanya kebijakan ini, berarti selama satu bulan ke depan para WP hanya cukup membayar pokok PBB P2-nya saja, tanpa harus membayar bunga ataupun denda. (rls)