sumedang, KOTA – Pemerintah Kabupaten Sumedang memberikan jawaban atas aksi buruh yang meminta kenaikan upah sebesar 25 persen.
Pemkab Sumedang menyetujui kenaikan sebesar 10 persen upah buruh untuk direkomendasikan ke pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Hal ini dikatakan perwakilan dari Pemkab Sumedang Agus K pada saat mengumumkan keputusan, Rabu (30/11).
Baca Juga:Wisata Tanjung Duriat, Sajikan Pemandangan IndahMakna Lirik Sholawat Qod Anshoha
Menurutnya, dirinya selaku perwakilan dari Pemkab Sumedang menyatakan, putusan dari Pemkab Sumedang akan aspirasi dari para buruh untuk upah resmi naik sebesar 10 persen.
“Kami melakukan musyawarah dan alhamdulillah upah minimum akan naik sebanyak 10%,” ujar Agus K.
Dikatakan, keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang upah minimum tahun 2023.
“Alhamdulillah kami berusaha menerima aspirasi dengan musyawarah dan 10 persen upah dinaikan untuk para buruh,” katanya.
Sementara itu, perwakilan para buruh Dayat mengatakan, pihaknya menerima akan putusan dari Pemkab Sumedang dan sangat berterimakasih akan putusan tersebut meskipun tidak sesuai dengan tujuan sebesar 25% untuk upah naik.
“Saya berterimakasih karena, sudah menampung aspirasi dari kami dengan keputusan dari Permenaker kenaikan upah sebesar 10%,” ujar Dayat.
Dikatakan, perjuangan sekarang hanya mengantarkan pihaknya ke Provinsi Jawa Barat. Dimana, Pemkab Sumedang merekomendasikan putusan tersebut untuk diterima pihak Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:Presiksi Pialadunia Kostarika VS Jerman Kisah Mistis Lelembut Cadas Pangeran
“Kami selalu semangat dan berjuang demi kesejahteraan buruh di Sumedang,” pungkasnya. (wly)