Program Isbat Nikah 2023 Targetkan 1000 Perkara

Program Isbat Nikah 2023 Targetkan 1000 Perkara
Panitera Pengadilan Agama Sumedang Pupu Sarippudin SAg saat ditemui Sumeks, kemarin (ACHMAD SOFA/SUMEKS)
0 Komentar

sumedang, KOTA – Program Isbat Nikah Terpadu Tahun 2022 yang digulirkan Pengadilan Agama Kelas 1 Sumedang telah selesai dilaksanakan di enam kecamatan wilatah Kabupaten Sumedang .

Hal itu disampaikan Kepala Pengadilan Agama Sumedang, Drs H Musthofa Kamal MH melalui Panitera Pengadilan Agama Sumedang Pupu Sarippudin SAg, beberapa waktu yang lalu.

“Untuk program Isbat Nikah Terpadu tahun 2022, untuk sebanyak 315 perkara di enam kecamatan wilayah Kabupaten Sumedang sudah selesai dilaksanakan,” katanya.

Baca Juga:Bupati Sumedang: Kades Harus Pandai Bersyukur agar Nyaman BerfikirPMI Sumedang Masih Lakukan Penerimaan Donasi

Pupu menuturkan, untuk tahun 2022 ini, program Isbat Nikah Terpadu pertama dilaksanakan di Kecamatan Buahdua dengan jumlah 25 perkara. Kedua, di Kecamatan Cimanggung sebanyak 101 perkara. Ketiga, di kecamatan Pamulihan 79 perkara. Keempat, di Kecamatan Sukasari 25 perkara. Kelima, di Kecamatan  Jatinangor 60 perkara.

“Terakhir di Kecamatan Tanjungsari  sebanyak 25 perkara. Jadi jumlah total semuanya untuk Program Isbat Nikah terpadu tahun 2022 ini sebanyak 315 perkara di enam kecamatan,” katanya.

Rencana tahun depan, lanjut dia, program Isbat Nikah Terpadu ini masih tetap akan ada dengan kuota anggaran dari Daptar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) yaitu 1000 perkara untuk 10 Wilayah kecamatan. Dimana, per Kecamatan anggaranya 100 perkara

“Kecamatan yang sudah terdaftar untuk tahun depan 2023 adalah Kecamatan Rancakalong sudah terdata ada 40 perkara, kecamatan yang lainya nanti menyusul,”  katanya.

Pupu mengatakan, rencana tahun 2023 Program Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Sumedang akan dilaksanakan pada bulan Februari. Jadi diharapkan untuk masyarakat khususnya yang akan mendaftar pada program Isbat Nikah Terpadu ini untuk menyiapkan KTP pemohon 1 pemohon 2 suami istri, KK. Ketiga bagi yang menikah untuk yang kedua kalinya dengan berstatus janda dan Duda disiapkan Akta Cerai atau Surat Kematian apabila istri atau suaminya yang terdahulu meninggal dunia.

“Serta, surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) bahwa pernikahanya tidak tercatat di KUA setempat. Terakhir menyiapkan minimal tiga materai dan maksimal enam materai untuk semua alat bukti,” jelasnya.

Dia mengimbau, bagi kantor KUA kecamatan yang nanti ditunjuk dalam pelaksanaan Program Isbat Nikah Terpadu pada tahun 2023, yang mana program ini kerjasama tiga Intansi yaitu, Pengadilan Agama, Kementrian Agama (Kemenag) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) diminta untuk mempersiapkan para peserta program Isbat Nikah Terpadu ini.

0 Komentar