Dan, dimohon untuk didata sebaik-baiknya, yaitu pernikahan yang betul-betul tidak memenuhi rukun dan syarat dalam Hukum Islam dan juga tidak melanggar per Undang – undangan,” tutupnya. (ahm)

Dan, dimohon untuk didata sebaik-baiknya, yaitu pernikahan yang betul-betul tidak memenuhi rukun dan syarat dalam Hukum Islam dan juga tidak melanggar per Undang – undangan,” tutupnya. (ahm)