sumedang, KOTA – Digenangnya bendungan Sadawarna menimbulkan sejumlah masalah. Diantaranya, lumpuhnya jalan penghubung serta membuat perekonomian warga terganggu.
Bendungan Sadawarna sendiri merupakan bendungan yang akan dipergunakan sebagai sumber pengairan sawah di wilayah Subang dan Indramayu.
Penggenangan Bendungan Sadawarna membuat jalan kabupaten penghubung antara Desa Suriamedal dan Tanjung Kecamatan Surian atau antara Kabupaten Sumedang dengan Kabupaten Subang/Indramayu terputus total.
Baca Juga:Warga Surian Merasa DianaktirikanMimin Jadi Korban Tabrak Lari
Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Sumedang Dede Suwarman telah meninjau langsung ke lokasi yang terdampak di Kecamatan Surian.
Dia mengaku kaget lantaran bendungan tersebut tiba-tiba digenang sebelum akses jalan dan yang lainnya rampung.
“Kenapa bisa seperti itu, sudah sejauh mana pemerintah daerah mengetahui itu, ini proyek nasional. Seharusnya, tak boleh membendung sebelum Jalan Lingkarnya selesai,” ungkap Dede, Kamis (15/12).
Saat ini, untuk menggantikan akses masyarakat BBWS Citanduy Citarum bekerjasama dengan BPBD menurunkan beberapa perahu dan juga dibantu Polri untuk transportasi masyarakat.
“Sekarang pakai perahu, tapi kalau terjadi apa-apa siapa yang bertanggungjawab. Siapa yang akan menjamin keselamatan para warga,” tambah Dede.
Dede menegaskan hal tersebut merupakan tanggung jawab BBWS Citanduy Citarum. Ke BBWS Citanduy Citarum pun sudah dilayangkan undangan oleh pimpinan DPRD, akan tetapi tidak datang. Padahal, mereka yang harus bertanggung jawab.
“Jangan hanya membuat kegiatan yang berdampak kepada kita. Itu airnya bukan untuk masyarakat Sumedang, tapi masalahnya ada di kita (sumedang),” ucap Dede.
Baca Juga:Mobil Pick UP Ugal-Ugalan di Kebon KolTol Cisumdawu Dibuka, Jalan Berkabut Bahayakan Pengendara
Dede juga mengungkapkan, sejumlah masyarakat ingin elevasi air Bendungan Sadawarna diturunkan. Agar, bisa dilewati oleh masyarakat sebelum jalan lingkar rampung diselesaikan
“Masyarakat inginnya air diturunkan agar jalan bisa dilalui sebelum Jalan Lingkar itu jadi. Kami akan mendorong dan itu kewenangannya ada di BBWS Citanduy Citarum,” tukas Dede.
Ditegaskan, dari dulu dirinya sudah menyampaikan di setiap paripurna, di pasal 5 UU 2/2012 pihak yang berhak melepaskan haknya mendapatkan uang ganti rugi. Pasal 4, harus ada keseimbangan antara pembangunan dengan kepentingan masyarakat.
“Saya yakin permasalahan ini tidak akan selesai tanggal 20 besok, susah itu,” ungkapnya. (kga)