sumedangekspres – Setidaknya ada 7 Bantuan Dana dari pemerintah yang akan tetap disalurkan pada 2023 mendatang kepada masyarakat yang membutuhkan.
Beberapa program bantuan Dana dari pemerintah yang telah disalurkan pada 2022, yang akan tetap dilanjutkan pada 2023.
Program Bantuan Soasial (Bansos) tersebut diantaranya, Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), Kartu Prakerja, dan lainnya.
Baca Juga:INFRASTRUKTUR JABAR JUARA MELESATTol Cisumdawu Permudah Perjalanan
Selain bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat kelas bawah Bantuan Dana dari pemerintah ini juga merupakan program unggulan yang diselenggarakan untuk menunjang perekonomian.
Diketahui, Pemerintah telah menyalurkan beberapa Bansos pada tahun 2022, mulai BSU, BPNT PPKM dan BST.
Daftar 7 program bantuan Dana dari pemerintah yang akan cair pada 2023.
Berikut adalah bantuan Dana dari pemerintah yang akan cair pada 2023 diperkirakan akan ada 7 bansos terbaru.
1. BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)
BPNT adalah salah satu program Dana bantuan dari pemerintah akan disalurkan kepada masyarakat sebanyak Rp200.000 per bulan dalam bentuk saldo e-wallet. Dikutip dari laman resmi Kemensos, Minggu (18/12/2022), BPNT atau Program Sembako adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk nontunai dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme perbankan.
2. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
Pemerintah akan tetap menyalurkan dana bantuan PKH di 2023 nanti. Bantuan ini menargetkan 10 juta keluarga di seluruh Indonesia. Pada tahun 2022, pemerintah memberikan anggaran sebanyak Rp3.000.000 per tahun untuk ibu hamil dan usia dini, Rp900.000 per tahun untuk siswa SD dan Rp1.500.000 untuk pelajar SMP. Adapun, untuk pelajar SMA akan diberikan bantuan Rp2.000.000 per tahun dan Rp2.400.000 per tahun untuk penyandang disabilitas berat serta lansia 70 tahun ke atas.
3. PIP Dikdasmen Kemendikbud Ristek
Bantuan Program Indonesia Pintar yang berasal dari Kementerian Pendidikan dialokasikan kepada 17,9 juta siswa penerima mulai SD sederajat hingga SMA sederajat. Pelajar akan diberikan dana yang akan digunakan untuk menunjang pembelajaran.
4. PIP Kementerian Agama Pemerintah
Melalui Kementerian Agama, pemerintah akan memberikan bantuan seperti PIP Dikdasmen Kemendikbud Ristek namun dikhususkan untuk sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama seperti MI, MTS, dan MA.