Laba Kotor
Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa laba kotor atau gross profit adalah seluruh pendapatan dari penjualan sebelum dikurangi gaji pegawai, pembayaran bunga, overhead, dan pajak. Ini artinya di dalam pendapatan kotor terdapat keuntungan dan biaya produksi maupun biaya penyediaan jasa, sehingga masih belum dapat disebut sebagai keuntungan murni penjualan.
Melihat dari pengertian tersebut, selama biaya produksi jasa dan produk telah dipertanggungjawabkan, maka pendapatan sudah dapat digolongkan sebagai laba kotor. Sementara untuk gaji, suku bunga, dan pajak tidak termasuk dalam pendapatan ini. Jadi, dapat diambil kesimpulan bahwa laba kotor adalah pendapatan penjualan setelah dipotong biaya produksi jasa dan produk, tapi belum terpotong untuk gaji, pembayaran suku bunga, dan pajak.
Rumus menghitung laba kotor
Cara menghitung laba kotor dapat menggunakan rumus sederhana berupa pendapatan dikurangi HPP (Harga Pokok Penjualan). Pendapatan ialah hasil penjualan, sementara HPP ialah biaya produksi untuk produk dan jasa.
Laba kotor = pendapatan – HPP
Baca Juga:Simak Seputar Pajak Restoran, Definisi dan TarifTips Memulai Bisnis Kopi, Pengusaha Wajib Membaca ini
Contoh:
Perusahaan Anda mempunyai rincian informasi Laporan Laba Rugi sebagai berikut:
• Penjualan bersih : Rp 50.000.000
• HPP : Rp 20.000.000
• Biaya pemasaran : Rp 5.000.000
• Biaya kebutuhan administrasi : Rp 5.000.000
• Pajak : Rp 2.500.000
Berdasarkan rincian data di atas, maka perhitungan laba kotornya adalah sebagai berikut:
Laba kotor = pendapatan – HPP
= Rp 50.000.000 – Rp 20.000.000
= Rp 30.000.000
Melalui perhitungan di atas, Anda dapat menghitung laba kotor dengan cara mudah.
Sekian cara menghitung Laba Bersih dan Kotor dalam perusahaan.